Mengintip Tiga Manfaat dari Pelaksanaan Program JKP
- istimewa
VIVA – Pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 yang juga merupakan aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Adapun manfaat dari program JKP ini akan diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program tersebut menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kemenaker, Haiyani Rumodang mengatakan dalam melaksanakan program tersebut pihaknya terus melakukan sosialisasi ke pekerja.
Menurut dia, program ini merupakan wujud dan komitmen dari Ditjen Binwasnaker dan K3 untuk bersama-sama memberikan informasi, agar pengusaha, buruh, pengawas ketenagakerjaan dan pemangku kepentingan lainnya mempunyai pemahaman yang sama.
"Dengan (sosialisasi) bisa mengimplemtasikan sesuai dengan maksud dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tersebut," kata Haiyani dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Jumat 9 April 2021.
Lebih lanjut, Haiyani menyampaikan bahwa manfaat dari program JKP ini sangat luar biasa bagi para pekerja yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat itu, kata dia yang pertama adalah adanya uang tunai selama enam bulan, kedua akses informasi pasar kerja dan ketiga jasa pelatihan.
Sementara pada kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Sosial, Retno Pratiwi mengatakan setelah dicermati dan dipelajari bahwa ketika pekerja terkena PHK, benar-benar diperlukan adanya perlindungan sosial.
Oleh karena itu, dengan adanya Program JKP harapannya yang utama adalah mempersiapkan pekerja yang terkena PHK untuk dapat bekerja kembali dengan adanya informasi pasar kerja, serta manfaat dari pelatihan-pelatihan.
Lalu, Deputi Direktur Bidang Project Management Office BPJS Ketenagakerjaan, Romie Erfianto, mengatakan terkait sumber pendanaan program ini tidak ada penambahan iuran pada peserta.
Sebab, lanjut dia, modal awal program ini dari pemerintah, dari rekomposisi iuran program jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan presentase iuran Jamsos dari program yang telah ada, seperti JKK (0,14 persen), JKM (0,1 persen) dan tidak mengurangi manfaat dari program yang ada.