Bos OJK Pastikan Sekarang Gampang Dapat Kredit Modal Kerja di Bank
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan, untuk bisa mendapatkan modal kerja dari perbankan di tengah masa Pandemi COVID-19 sangat mudah.Â
Perbankan, ditegaskannya, sudah diminta oleh OJK untuk tidak banyak melakukan penilaian risiko atau screening supaya bisa mendapat modal kerja. Khususnya bagi yang telah melakukan restrukturisasi kredit.
Hal ini ditegaskannya sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 Tahun 2020. Melalui kebijakan ini, pilar penilaian risiko untuk bisa mendapatkan kredit modal kerja hanya dari sisi ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit sampai Rp10 miliar.
Baca juga:Â Kilang Pertamina Balongan Kembali Beroperasi Normal
"Jadi tidak ada tiga pilar lagi. Pilar prospek enggak ada prospek bagus, itu sudah dihilangkan, jadi hanya ketepatan membayar," papar Wimboh di Bali, Jumat, 9 April 2021.
Ketika sudah melakukan restrukturisasi kredit tersebut, Wimboh memastikan bahwa perbankan apapun akan mampu memberikan kredit modal kerja baru untuk pengusaha bisa kembali menjalankan bisnisnya.
"Kalau mereka dalam konteks restru COVID-19 enggak ada pilar-pilar langsung lancar sudah enggak usah pilar-pilar, sudah langsung lancar, enggak ada pilar-pilaran kalau yang bukan restru satu pilar," ucapnya.
Ini ditegaskannya karena masih banyak otoritas di daerah, termasuk kalangan pengusaha yang masih merasa kesulitan untuk medapatkan kredit modal kerja baru di perbankan.
"Bahkan dengan perbankan kita sampaikan yang namanya scoring-scoring pinggirin dulu, kalau dengan data itu semua fraud sale 2020 enggak ada yang bagus. Ini tinggal note dari Jakarta kepada seluruh kantor cabangnya," tegas Wimboh.
Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, salah satu penyebab belum lancaranya pengusaha untuk mendapatkan modal kerja adalah ada beberapa pengusaha yang tidak akan mampu melunasi utang-utang lamanya.
"Memang di Bali isu utamanya banyak pengusaha yang utang lamanya tidak mampu di bayar. Kalau kasih utang baru harus ada semacam pemutihan masa. Jadi, ada utang yang enggak mungkin bisa dibayarkan, ini yang kita pikirkan apakah bisa diputihkan dulu," paparnya.