Benahi Royalti Musisi, RI Akan Buat Pusat Data Lagu dan Musik

Ilustrasi hak cipta.
Sumber :
  • Pixabay/bykst

VIVA – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Freddy Harris, mengakui hingga saat ini di Indonesia belum memiliki pusat data musik dan lagu, yang menyimpan direktori dari semua karya lagu dan musik yang ada di Tanah Air. Sehingga, royalti terhadap musisi tak jelas nasibnya.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

"Kita tidak pernah tahu puluhan juta lagu Indonesia itu ada di siapa, di mana dicatatnya, siapa pemegang hak terkaitnya, itu tidak ada," kata Freddy dalam telekonferensi, Jumat 9 April 2021.

"Kalau soal penciptanya, oke lah, masih bisa didengar. Misalnya di lagu Kembali ke Jakarta, itu punya Koes Plus, Yon dan Yok Koeswoyo, seperti itu saja," ujarnya.

Tantangan Hak Cipta di Industri Musik, WGTC Ajak Musisi Muda Peduli Hukum

Namun, yang menjadi permasalahan adalah bahwa pemegang hak terkait lagu 'Kembali ke Jakarta' milik Koes Plus itu belum diketahui siapa, meskipun lagunya masih kerap diputar setiap hari oleh sebagian masyarakat.

Tak hanya itu, Freddy pun menceritakan kisah pilu dan mengenaskan terkait ketiadaan pusat data musik dan lagu di Indonesia hingga saat ini. Nasib malang itu harus dirasakan oleh musisi legendaris Benny Panjaitan personil Panbers, yang harus mengontrak rumah hingga akhir hayatnya akibat tidak jelasnya masalah royalti tersebut.

Pongki Barata Ungkap Keresahan Terhadap Hak Cipta Melalui Lagu Derita Pencipta

"Yang paling mengenaskan adalah, saya itu tersentuh dengan kasusnya Benny Panjaitan, Panbers, yang tiap hari lagu 'Gereja Tua' diputar di setiap karaoke, tapi Benny Panjaitan ketika dia wafat rumahnya saja kontrakan," kata Freddy.

Karenanya, Freddy menilai bahwa masih ada sejumlah mekanisme dalam pengaturan dan pelaksanaan hak cipta serta royalti, yang belum jelas bagi pada musisi di Tanah Air. 

"Makanya Atas dasar itulah masalah (royalti) ini harus jelas, transparan, dan akuntabel," ujar Freddy.

Dia menegaskan, salah satu cara agar perhitungan royalti dan hak-hak terkait dari sebuah lagu atau musik bisa akuntabel bagi para musisi, adalah dengan menciptakan sistem informasi lagu dan musik (SILM) yang ditaruh pada data center di tataran nasional.

"Biar akuntabel, maka harus ada sistem informasi lagu dan musik (SILM) yang ditaruh di data center, dan akan dipegang oleh pemerintah supaya nanti tidak ribut-ribut lagi ini (lagu/musik) punya siapa dan sebagainya," ujarnya.
 

Ilustrasi karaoke/microphone.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Inovasi ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk melestarikan budaya dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024