Emiten hingga Manajer Investasi Nakal Dapat Perhatian OJK
- VIVA/Andry Daud
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian khusus atau supervisory action terhadap perusahaan efek baik emiten hingga manajemen investasi yang nakal sepanjang 2020 hingga 6 April 2021.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari menyebutkan, diantaranya pengenaan tindakan tertentu berupa suspensi transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi terhadap 39 manajemen investasi (MI).
Kemudian, tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan terhadap tujuh perusahaan efek serta tindakan berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap delapan perusahaan efek (PE).
"Untuk PE dan MI yang paling sering kegiatan pemasaran tanpa izin jadi biasanya yang menawarkan produk pegawai PE nya tanpa izin peroroangan itu yang paling sering," kata dia di Bali, Jumat, 9 April 2021.
Adapun yang dalam bentuk teguran tertulis terhadap 8 PE, 3 pemegang saham PE, 11 orang perorangan. Lalu peringatan terhadap 1 PE, pembekuan izin terhadap 5 wakil perantara perdagangan efek (WPPE) serta penilaian kembali pihak utama 1 direktur utama PE.
Tindakan tertentu juga dilakukan dalam bentuk melakukan perbaikan 12 Kantor Akuntan Publik (KAP), 6 penilai, 5 konsultan hukum, 3 notaris, 1 perusahaan pemeringkat efek, 1 wali amanat, 1 biro administrasi efek.
Kemudian, juga diterapkan perintah tindakan tertentu terhadap 12 bank kustodian serta pendalaman kasus pelanggaran terhadap 15 saham dan 4 Perantara Efek Bersifat Utang dan Sukuk.
Tindakan pendalaman kasus ini juga diterapkan terhadap 5 waran, 22 emiten, 1 akuntan publik serta 2 penilai. Tindakan terhadap saham dikatakannya berkaitan dengan pergerakan dan perdagangannya, sedangkan emiten analisis laporan keuangannya.
"Kalau 15 saham itu surveilance untuk pergerakan sama trading-nya kalau emiten itu kita kan melakukan analisis dalam pelaporan emiten, pelaporan laporan keuangan, realisasi penggunaan dana, itu yang 22 emiten," paparnya.