Soal Royalti Lagu, Ini Perbedaan UU Hak Cipta dan PP No. 56/2021

foto ilustrasi musik
Sumber :

VIVA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik, pada 30 Maret 2021 lalu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Freddy Harris, menjelaskan mengenai apa peran PP No. 56/2021 ini dan kaitannya dengan Undang-undang Hak Cipta.

Dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya aturan masalah royalti ini memang sudah dibahas di UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni di pasal 87, 89, dan pasal 90.

"Namun memang di PP (No. 56/2021) saat ini lebih spesifik, sehingga pengaturannya nanti ada yang membahas tentang besaran yang biasanya diatur dalam peraturan menteri, dan sebagainya," kata Freddy dalam telekonferensi, Jumat 9 April 2021.

Freddy menilai bahwa spesifik dan mendetilnya hal-hal yang dibahas di dalam PP No. 56/2021 inilah yang membuat pembahasan terkait royalti karya musik menjadi ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.

"Inilah yang mungkin menjadi topik karena dia menjadi spesifik, sehingga menjadi hal yang sangat menarik dibahas. Padahal kalau sebenarnya mau dilihat, di Undang-undang Hak Cipta tahun 2012, hal itu juga sudah ada," ujarnya.

Freddy menjelaskan bahwa PP No. 56/2021 ini merupakan salah satu dari pembuktian hadirnya pemerintah dalam mengurus masalah royalti bagi para seniman. 

Sebab, dia mengakui bahwa banyak kawan-kawan musisi yang datang kepadanya, guna membahas masalah royalti di era digital saat ini. "Sehingga saya katakan nanti tahun 2022 (akan mulai kita atur) biar lebih fokus," kata Freddy.

Alasan Cristiano Ronaldo Dilarang Buat Kanal YouTube Pribadi

Melalui rencana itu, Freddy menjelaskan bahwa pemerintah memang akan membangun data center untuk karya seni musik dengan kapasitas dan kapabilitas yang baik pada tahun 2020. 

Kemudian, pada tahun 2021 akan diikuti dengan pembuatan aplikasi dan segala peralatannya, guna mengakomodir semua kepentingan tersebut. "Dan di tahun 2022 baru akan kita launching dengan baik," ujar Freddy.

Keren! 2/3 Royalti Musisi Indonesia Berasal dari Pendengar di Luar Negeri

Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu, karena ternyata makin banyak berbagai pihak yang datang terutama para musisi untuk melaporkan bahwa lagunya dibajak, di-monetize, dan lain sebagainya. Sehingga, lanjut Freddy, dilakukan lah sejumlah percepatan-percepatan oleh pemerintah termasuk dengan PP No. 56/2021 tersebut.

"Jadi PP (No. 56/2021) ini hanya menegaskan amanat dari (UU Hak Cipta 2014) pasal 87, 89, dan pasal 90. Sebenarnya sudah ada (aturan soal royalti) dan kemarin-kemarin juga sudah ditarik oleh LMKN," ujarnya.

Cegah Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek Dagang
Ilustrasi karaoke/microphone.

Harapan Baru Musisi Daerah, Kini Royalti Lebih Mudah Diakses

Inovasi ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat yang ampuh untuk melestarikan budaya dan meningkatkan keberlanjutan ekonomi kreatif di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024