Guru Besar IPB Sebut Peran Pemerintah Penting Lindungi Industri Unggas

Ilustrasi unggas / ayam.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Harga ayam yang fluktuaktif diketahui membuat industri perunggasan terus bergejolak beberapa tahun ini. Para peternak, baik yang kecil hingga besar, telah mengalami kerugian yang tentunya tidak sedikit.

Ria Ricis Beri Uang Tunai dan Borong Semua Dagangan Pak Tarno

Hal tersebut sangat memprihatinkan mengingat sektor perunggasan merupakan salah satu ujung tombak dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi protein hewani. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan terus berupaya memajukan industri perunggasan Indonesia saat ini.

Hal tersebut dilakukan melalui berbagai kebijakan-kebijakan untuk mendorong pertumbuhan industri. Hingga, menjaga kestabilan harga dan tentunya untuk melindungi konsumen.

Banyak Bank Bangkrut, OJK Pastikan Seluruh BPR dan BPRS di Indonesia Dalam Pengawasan Normal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor, Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA mengungkapkan, serangkaian kebijakan yang dilakukan Pemerintah telah berhasil mendorong perkembangan sektor perunggasan. Hal itu  antara lain ditunjukkan oleh peningkatan investasi pada industri hulu maupun industri hilir saat ini.

Baca juga: Apindo: Industri Minta THR 2021 Dicicil

Beragam Inovasi dan Kolaborasi, Ajang IDEA Expo 2024 Panen Apresiasi

Semangat beternak pun menggeliat kembali dengan adanya perbaikan harga ayam, berkembangnya RPHU dan rantai dingin pada distribusi produk unggas

Meski demikian, integrasi vertikal di sektor perunggasan perlu dilihat sebagai upaya untuk membangun dan memperkuat daya saing sektor perunggasan yang dilakukan oleh para pelaku. Dengan adanya integrasi itu diharapkan terjadi efisiensi dan perbaikan produksi, serta sinergi dan harmoni antar pelaku usaha serta mengakomodir kepentingan rakyat banyak.

"Seperti di luar negeri, peternak kecil juga harus menerapkan integrasi walaupun dalam skala mini sehingga ada efisiensi dalam produksi dan bisa meningkatkan daya saingnya," ujar Muladno dikutip dari keterangannya, Kamis 8 april 2021. 

Menurutnya, dalam Undang-undang Peternakan dan kesehatan hewan No 41 Tahun 2014, adanya integrasi vertikal diperbolehkan. Bahkan, menjadi salah satu upaya efektif untuk meningkatkan efisiensi dalam bisnis.

"Integrasi tersebut bisa dalam bentuk koperasi, konsolidasi, dan kerja sama antar peternak kecil,” ujarnya.

Selain mengeluarkan kebijakan, Pemerintah tegasnya, juga melakukan pengawasan yang ketat di industri perunggasan. Sehingga, keseimbangan supply-demand dapat terjaga dan harga terkontrol sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Muladno pun menegaskan, hingga saat ini adanya isu pelaku pasar yang mengatur harga di industri perunggasan Indonesia tidak terbukti keberadaannya. Karena nya tudingan adanya kartel di industri itu tidak mendasar.

“Isu ini pernah merebak pada saat saya menjabat sebagai Dirjen PKH pada 2015. Namun setelah ditelusuri oleh KPPU, tidak ditemukan bukti monopoli di industri unggas ini, tidak ada kartel hingga saat ini. Karena mereka juga saling bersaing, dan pemerintah selalu mengawasi” ujar Muladno.

Karenanya, peran Pemerintah dalam tata kelola perunggasan menjadi sangat penting untuk ditingkatkan. Terutama kaitannya dalam melindungi seluruh pemangku kepentingan dan menciptakan iklim usaha yang baik sehingga seluruh pelaku usaha.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya