MPR Sepakat PP Royalti Musik, Asal Tak Menyasar Usaha Mikro

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah.
Sumber :
  • Lucky Aditya/VIVA.

VIVA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah sepakat dengan Presiden Joko Widodo yang resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. 

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

Tetapi peraturan itu dikhususkan untuk kafe berskala besar, pub, dan sebagainya alias tidak menyasar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

"Tentu kebijakan itu tidak semua. Harus ada pertimbangan khusus lah. Jadi pertimbangan royalti itu tidak serta merta diberlakukan kepada usaha kafe yang sifatnya menengah kebawah (UMKM)," ujarnya di Malang, Kamis, 8 April 2021. 

Pimpinan MPR Gandeng Influencer Ajak Anak Muda Peduli Krisis Iklim

Baca juga: Airlangga: THR dan Gaji ke-13 Akan Dorong Konsumsi Rp215 Triliun

Basarah mengatakan, dalam situasi pandemi segala sektor memang terdampak. Musisi menjadi salah satu pekerjaan yang paling merasakan dampaknya. Sebab, mereka belum bisa menggelar konser, panggung hiburan vakum selama pandemi COVID-19 yang berjalan satu tahun lebih ini. 

Ketua MPR Ahmad Muzani Temui Sultan HB X, Ini yang Dibahas

"Dengan kata lain, saya sebagai MPR RI komisi 10 Bidang Pendidikan Kebudayaan dan Pariwisata. Saya mendukung keputusan itu agar kafe-kafe yang beroperasi saat memutar lagu memberikan perhatian kepada penciptanya. Agar dunia industri hiburan kita terus bergeliat," ujar Basarah.

Ia mengatakan, dalam sebuah karya musik terdapat hak intelektual para musisi. Hal inilah yang harus diapresiasi bagi pelaku usaha yang memanfaatkan karya-karya musisi untuk kepentingan komersial. Sehingga MPR mendukung penuh kebijakan pemerintah ini. 

Dikatakan Basarah, di sisi lain pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan selama pandemi untuk menghentikan penyebaran COVID-19. Hasilnya, sektor pariwisata terhenti meski kini perlahan bangkit. Persoalan lain, para musisi juga memiliki kebutuhan hidup. 

"Hak cipta lagu itu menyangkut hak intelektual para musisi seniman dan lainnya. Yang terpaksa harus terganggu sosial ekonominya karena banyak sektor pariwisata yang terhenti. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan untuk membatasi tempat wisata dan hiburan. Persoalan lain musisi kita kan juga harus tetap hidup. Dia punya keluarga, dia punya tanggungan dan lainnya," tutur Basarah.

LMKN

Pencipta Lagu Resah, LMKN Pastikan Distribusi Royalti Sudah Maksimal

Data dari LMKN menunjukkan bahwa penghimpunan royalti dari konser musik skala nasional dan internasional pada tahun 2024 mencapai Rp12.527.468.851

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024