Diambil Alih Negara, Sekneg Bakal Jadikan TMII Seperti Ini
- VIVA/Dusep Malik
VIVA – Kementerian Sekretaris Negara menegaskan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan tetap menjadi kawasan pelestarian budaya bangsa dan sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara usai diambilalih pengelolaannya oleh negara.
Menteri Sekretaris Negara (Sekneg), Pratikno mengatakan begitu luasnya aset TMII dan berlokasi sangat strategis akan sangat bermanfaat besar bagi masyarakat dan ke depan bisa memberikan kontribusi keuangan pada negara.
Untuk itu, Kemensekneg tetap berkomitmen menjadikan TMII sebagai tempat pelestarian budaya bangsa seperti yang sudah dijalankan selama ini oleh pengelola lama namun akan lebih dioptimalkan.
"Bisa jadi Cultural Theme Park berstandar internasional, dan jadi jendela Indonesia di mata internasional," kata Pratikno dalam keterangan persnya, dikutip Kamis 8 April 2021.
Selain itu, Pratikno juga menyebut TMII ke depan juga akan dijadikan pusat inovasi generasi muda di era revolusi industri 4.0, sehingga menjadi sentra inovasi kerja sama dari para kreator dan inovator muda Indonesia.
"Jadi dengan aset TMII begitu luas, kami (sekneg) berpikir akan gunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi bagi generasi muda sehingga menjadi sentra inovasi para kreator dan inovator muda Indonesia," ujarnya.
Tak hanya itu, pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara juga diharapkan oleh Pratikno meningkatkan kualitas manajemen dan tentunya memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi para staf.
Seperti diketahui, pemindahan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita dilakukan Kementerian Sekretariat Negara karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
Di mana temuan BPK pada Januari 2021 atas laporan hasil pemeriksaan 2020 memberikan rekomendasi kepada Kemensetneg untuk mengelola TMII lebih baik untuk aset yang dikuasai negara tersebut.
Lalu, dari berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg ajukan mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Dan kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
Perpres itu menegaskan penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.