Bank Indonesia Luncurkan Sandbox 2.0, Ini Fungsinya

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Bank Indonesia secara resmi meluncurkan pembaruan tempat inovasi atau sistem di industri ekonomi dan keuangan digital. Tempat itu dinamakan Sandbox 2.0 dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana hingga memberikan pelonggaran inovasi.

Anindya Bakrie Ungkap Potensi Indonesia Jadi Pemain Utama Energi Hijau dan Ekonomi Digital di Dunia

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pembaruan ini dilakukan untuk merespons cepatnya perkembangan ekonomi dan keuangan digital akibat dinamisnya teknologi. Sehingga, ini akan mempermudah interaksi antara para inovator dengan pemodal.

"Konsepnya untuk mendorong inovasi yang semula lebih pasif, regulatory approach, sekarang lebih proaktif. Semula lebih sempit kita semakin lebih luas, semula aspek keamanan tapi kita mengarah kepada keseimbangan," kata dia saat peluncuran, Kamis, 8 April 2021.

Menggantung Harapan dari Ekonomi Digital

Melalui Sandbox 2.0 ini, Perry menegaskan, ada tiga konsep dititikberatkan, pertama dengan pengadaan laboratorium inovasi atau innovation lab. Ini akan menjadi tempat individu maupun industri melakukan penemuan baru dalam digitalisasi ekonomi keuangan.

"Kita sebut innovation lab. Ini memberi ruang, wadah, sarana prasarana, bagi para pegiat ekonomi dan keuangan digital melakukan inovasi baru apakah memperluas produk yang ada, penemuan baru atau kolaborasi dalam inovasi ekonomi dan keuangan digital," tutur Perry.

Airlangga Optimistis Ekonomi Digital RI Bisa Capai Rp 9.754 Triliun di 2030

Adapun konsep kedua dengan menyediakan Industrian Sandbox. Melalui wadah ini, Perry mengungkapkan bahwa para pelaku usaha di bidang ekonomi dan keuangan, baik industri atau pun asosiasi melakukan kolaborasi dalam inovasi.

"Termasuk kolaborasi dengan kami sebagai pembuat kebijakan. Berbagai aspek sudah kita lakukan di Industrial Sandbox ini di mana pelaku industri maupun dengan kebijakan yaitu BI dan OJK kita kolaborasi," tegasnya.

Terakhir, konsep ketiga adalah melalui regulatory sandbox. Di wadah ini inovasi yang tercipta harus diarahkan untuk menciptakan manfaat bagi perekonomian Indonesia, masyarakat maupun konsumen dan tetap memberikan keamanan teknologi ataupun siber.

"Karena bagaimanapun juga ekonomi dan keuangan digital diperlukan tidak hanya industri keuangan tapi juga tetap sejalan dengan perlunya kita memperkuat stabilitas ekonomi baik makro, sistem keuangan maupun stabilitas moneter," papar Perry.

Co-founder & CEO Goro, Robert Hoving dan Co-founder Goro, Andryan Gouw [dok. Humas Goro]

Usung Inovasi Tokenisasi Properti Pertama di RI, Goro Didaulat Masuk Sandbox OJK

Goro menyatakan partisipasinya dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024