Juni, Bank Non-Syariah Panin dan Mandiri Keluar dari Aceh
- vivanews/Andry Daud
VIVA – Sejumlah Bank yang tidak memiliki unit syariah akan keluar dari Aceh pada bulan Juni mendatang dan tidak lagi beroperasi di Aceh. Hal itu dikarenakan diberlakukannya qanun Lembaga Keuangan Syariah yang mewajibkan semua perbankan harus memiliki unit syariah untuk beroperasi di Aceh pada 2021.
Salah satu bank yang tidak memiliki unit syariah ialah Bank Panin. Bank Indonesia (BI) mengonfirmasi, Bank Panin akan meninggalkan Aceh pada bulan Juni 2021.
“Panin dia sudah tidak mungkin, akhirnya dia meninggalkan Aceh. Karena secara qanun kan harus memiliki unit syariah,” ujar Kepala BI Perwakilan Aceh, Achris Sarwani, Rabu, 7 April 2021.
Selain Bank Panin, Bank Mandiri, kata dia juga sudah bergerak untuk meninggalkan Aceh. Sebab, unit syariahnya sudah dikonversi ke Bank Syariah Indonesia (BSI). Kemudian BCA Konvensional juga tidak beroperasi di Aceh, namun mereka memiliki unit syariah yang akan beroperasi.
“Per Juni ini yang akan tidak ada, Mandiri mereka sudah bergerak, kemudian Panin,” ucapnya.
Sementara itu, pemberlakuan qanun LKS dan hadirnya BSI membuat dana pihak ketiga (DPK) yang terhimpun di bank syariah di Aceh meningkat. Sejauh ini DPK mencapai Rp 45 triliun.
Baca juga: Gelombang Tinggi, Kapal Tanker Minyak dan Semen Karam di Perairan NTT