CERI: Seleksi Komite BPH Migas Kementerian ESDM Salah Prosedur
- Istimewa
VIVA – Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai telah terjadi kesalahan prosedur, tidak fair dan tidak transparan dalam pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) BPH Migas termasuk juga proses seleksinya. Menurut Yusri, BPH Migas yang notabenenya adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU Migas No 22 tahun 2001 yang bertanggung jawab kepada presiden.
Dengan kata lain, lanjut Yusri, yang membentuk Pansel adalah Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM seperti yang dilakukan saat ini. Hal itu juga tercantum tegas dalam UU Migas, Bab IX Pasal 47 ayat (3) tentang Ketua dan Anggota Komite Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Lalu pada ayat (4) Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) bertanggung jawab kepada Presiden. Selanjutnya ayat (5) pembentukan Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Karena itu pembentukan Pansel semestinya Sekretariat Kepresidenan, bukan Kementerian ESDM," ujar Yusri dalam keterangannya yang diterima redaksi.
Â
Lanjut Yusri, persyaratan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 11.K/KP.03/MEM.S/ 2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, poin b, berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran berarti menghilangkan kesempatan senior profesional berpengalaman yang masih diperlukan tenaga maupun pemikirannya, juga generasi muda milenial yang kompeten di negeri ini untuk ikut serta dalam seleksi tersebut. "Penentuan syarat pembatasan usia melanggar UU Migas dan HAM," tegas Yusri.
Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas pada Bab IX Pasal 47 Ayat 2 : (2) Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
Lalu dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002, Bab IV Pasal 19 : Tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa. Pada BAB lV KOMITE Bagian Kesatu Ketentuan Persyaratan Pasal 19 yang berbunyi untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara lndonesia; b. Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi; c. Mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan; d. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan; e. Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Badan Usaha tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan gas Bumi; f. Selama menjadi Anggota Komite, bersedia untuk tidak bekerja pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi serta usaha lainnya.
Selanjutnya Dalam UU-RI No 12 Tahun 2001 Bab IX Pasal 47 Ayat 2 & Peraturan Pemerintah RI Nomor 67 Tahun 2002 Bab IV Pasal 19 di atas tidak ada satu butir ayatpun syarat untuk menjadi Komite dengan pembatasan umur , Kecuali Disebutkan profesional. Selanjutnya Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Selain itu Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menekankan hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.
Saat ini justru diantara yang lolos terdapat calon-calon yang tidak professional, diragukan pengalamannya tentang migas, sementara persyaratan minimal memiliki pengalaman 10 tahun di bidang migas kurang menjadi perhatian utama. "Cara-cara Menteri ESDM dalam seleksi Komite bisa beresiko fatal, pengelolaan Hilir Migas menjadi korban," tegas Yusri.
Terkait ketentuan yang lalu, lanjut Yusri bahwa Pansel Komite BPH Migas yang membentuk Sekretariat Kepresidenan itulah yang benar. "Saya sayangkan, Komisi VII DPRRI kali ini kurang jeli, atau jangan jangan sebagian sudah masuk angin, oleh karena itu sebaiknya Presiden anulir Pansel ini dan sesuaikan aturan, ini menyangkut juga wibawa Presiden, " saran Yusri.