Negara Ultimatum Yayasan Keluarga Soeharto 3 Bulan Laporkan TMII

Melihat Taman Mini dari gondola
Sumber :
  • http://the-societit.blogspot.com

VIVA – Kementerian Sekretaris Negara memberikan waktu selama tiga bulan kepada pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yaitu Yayasan Harapan Kita untuk memberikan laporan pengelolaan aset negara seluas 146,7 hektare ini.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Setelah waktu tiga bulan, pengelola saat ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Rabu 7 April 2021.

Menurut Pratikno, kewajiban Yayasan Harapan Kita itu, juga tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"Penyerahan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan serta serah terima penguasaan dan pengelolaan TMII ... dilaksanakan paling lama tiga bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," seperti tertulis Pasal 2 ayat (4) Perpres 19/2021.

Pratikno mengatakan pihaknya akan membentuk tim transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Tim transisi itu terdiri dari pejabat di Kemensetneg dan akan mencakup Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Pokja Aset, dan Pokja Keuangan

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Di tengah transisi pengambilalihan oleh Kemensetneg, Pratikno menjamin kegiatan operasional TMII akan berjalan normal bagi masyarakat dan hak-hak para karyawan TMII akan dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Dalam masa transisi TMII tetap beroperasi seperti biasa. Para staf tetap bekerja seperti biasa, tetap mendapat hak keuangan dan fasilitas seperti biasa. Tidak ada yang berubah," ujarnya.

Alih kelola TMII oleh Kemensetneg dilakukan setelah Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. 

Selama 44 tahun terakhir, TMII menjadi aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita. Pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 .

Setelah diambil alih oleh Kemensetneg, TMII akan dikelola untuk meningkatkan manfaat bagi masyarakat dan juga memperluas kontribusinya terhadap keuangan negara.

“Sekali lagi juga dalam rangka untuk memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat tapi tetap memberikan kontribusi kepada keuangan negara,” ujar Pratikno. (ant)

Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait

Menteri Ara Setuju Tapera Bersifat Sukarela: Jangan Maksa-maksa

Menteri PKP Maruarar Sirait meminta BP Tapera untuk membuat terobosan dan membuat sistem yang menarik agar program Tapera ini didukung oleh masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024