Sri Mulyani Permudah Korporasi Dapat Penjaminan Kredit di Bank

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98 Tahun 2020 untuk mempermudah skema penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi. Langkah ini merupakan bagian dari stimulus tambahan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Melalui skema penjaminan kredit modal kerja ini diharapkan perbankan dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha korporasi yang membutuhkan. Karena tingkat risiko kredit telah dijamin oleh Pemerintah.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Selasa 6 April 2021, revisi aturan itu dilakukan dengan melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi dengan bersifat lebih akomodatif dan fleksibel. Sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.

Bank Saqu Ungkap 30 Persen Nasabahnya Sudah Adopsi Fitur Tabungmatic

Baca juga: Mudik Dilarang, Sandiaga Uno Wanti-wanti Pengelola Tempat Pariwisata

Selain itu, beberapa perubahan juga dilakukan agar kriteria penjaminan Pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Risiko tersebut antara lain berupa penurunan volume penjualan atau laba, terganggunya perputaran usaha di sektor terdampak, dan lokasi usaha berada dalam wilayah yang berisiko. 

Pelonggaran atas ketentuan tata kelola penjaminan pemerintah diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas PMK Nomor 98/PMK.08/2020. Ketentuan ini ditetapkan Sri pada 1 April 2021.

Rincian perubahan ketentuan tersebut adalah mengubah kriteria pelaku usaha korporasi, menambah tenor pinjaman yang dijamin, mengurangi batas minimal pinjaman modal kerja, menambah pengaturan terkait pinjaman sindikasi dan restrukturisasi pinjaman dan mengubah porsi subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang ditanggung Pemerintah.

Kemudian, Pemerintah juga mengubah formula penghitungan IJP, serta memperpanjang batas akhir fasilitas penjaminan. Berdasarkan penyempurnaan ketentuan tersebut, maka kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin, meliputi:

1. Mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 (seratus) orang. Namun demikian, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat menteri

2. Terdampak COVID-19, di antaranya:

- Volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan
- Sektor industri pelaku usaha terdampak
- Lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko
- Perputaran usaha pelaku usaha terganggu; dan/atau kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha

3. Berbentuk badan usaha

4. Merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan

5. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional

6. Memiliki performing loan lancar (Kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

Dengan adanya pelonggaran ketentuan pada skema penjaminan Pemerintah ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi. Sekaligus turut membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti minimalisasi pemutusan hubungan kerja akibat pandemi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya