Jokowi Akan Bentuk Lembaga Tarik Royalti Putar Lagu di Tempat Usaha
- Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Jokowi meneken aturan turunan tentang hak cipta karya musik dan lagu. Aturan itu tertuang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik.
Pemerintah bakal membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dan mewajibkan masyarakat membayar jika menggunakan lagu seseorang untuk kepentingan komersial.
Aturan itu berlaku seperti halnya di bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak," demikian bunyi aturan PP tersebut seperti dikutip VIVA, Selasa 5 April 2021.
Dalam PP itu, juga mengatur pembayaran royalti seperti seminar, konser musik, transportasi publik (pesawat, kereta api, kapal laut, dan bus) serta di pameran dan bazar. Termasuk nada tunggu telepon ataupun di kantor-kantor maupun perbankan.
Ada lagi di pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran, hotel termasuk fasilitas hotel.
Adapun, besaran royalti yang dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3, bakal ditetapkan oleh LMKN. Lembaga itu akan beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait.
Termasuk distribusi royalti, LKMN sebagai otoritasnya kepada pemegang hak cipta, pencipta ataupun pemilih hak terkait.
Dalam pertimbangannya, PP tersebut ingin memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik karya atau pemilik hak cipta.