Larangan Mudik, Kemenhub: Pembatasan Transportasi Saja Tidak Cukup
- ANTARA FOTO/Fauzan
VIVA – Kementerian Perhubungan memastikan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 memerlukan sebuah regulasi yang menyeluruh agar upaya mengendalikan pergerakan masyarakat dapat berjalan efektif.
Regulasi ini nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021. Hal itu, guna mendukung larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, transportasi pada dasarnya adalah media untuk mengantarkan orang bergerak dengan tujuan yang bermacam-macam. Bisa berwisata, silaturahmi, bekerja, sekolah dan lain sebagainya.
Sehingga, kata dia, pengendalian pergerakan masyarakat di masa pandemi ini bukan saja masalah transportasinya yang diatur tapi juga tujuan dari pergerakan masyarakat juga harus diatur.
"Kalau kepentingan tidak dibatasi atau tidak diatur, ya tentunya pembatasan transportasi saja tidak cukup, perlu ada ketentuan yang sifatnya lebih komplit dari hulu ke hilir agar pergerakan orang ini bisa tetap dikendalikan," kata Adita Irawati dalam diskusi daring ‘Mengapa Mudik Dilarang? Pengaruh Pergerakan Penduduk Terhadap Pengendalian COVID-19’ yang digelar di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Adita memastikan aturan teknis pengendalian transportasi selama mudik lebaran tahun ini akan disusun secara leih komprehensif, mengacu pada data pengendalian kasus COVID-19, testing COVID-19 dan pengalaman dari larangan mudik tahun 2020. Masyarakat diimbau mematuhi instruksi pemerintah untuk tidak mudik lebaran.
"Kami sedang menyusun ketentuannya, dan sekali lagi kami melakukan ini juga berkolaborasi dengan banyak kementerian-lembaga, termasuk kami berkoordinasi dengan satgas penanganan Covid, bagaimana kemudian pengendalian ini selain kita buat aturannya, kita buat sosialisasinya, masyarakat juga paham mengapa harus dilarang dan kalau tetap mudik apa konsekuensinya, ada yang tidak berbasis hukum, tetapi ada juga yang berbasis hukum atau berupa sanksi-sanksi," paparnya.
Adita menambahkan kebijakan struktural melalui aturan-aturan yang telah ditetapkan tidak akan berjalan efektif di lapangan, jika tidak ada kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
"Kami juga perlu berkolaborasi dengan berbagai unsur yang mendorong pendekatan persuasif, melalui imbauan, edukasi, juga sosialisasi tentang perlunya membatasi pergerakan di masa pandemi ini," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh Kemenhub, setiap libur panjang tercatat lonjakan penumpang, khususnya transportasi umum. Selain itu jumlah kendaraan pribadi juga terpantau naik ketika momen liburan.
PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat trafik penumpang pesawat sebanyak 105.612 pergerakan orang di 15 bandara pada H-1 Libur Jumat Agung yang jatuh pada Kamis 1 April lalu. Angka tersebut lebih tinggi 39,8 persen dibanding trafik rata-rata harian pada Maret 2021 lalu yang sebesar 75.522 penumpang per hari.
Sementara itu PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat total 343.962 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek pada H-1 dan H libur Paskah (3-4 April 2021). Volume lalu lintas (lalin) tersebut naik sebesar 23,83 persen.