Menaker Pastikan Akomodir Suara Pekerja dan Pengusaha Soal THR 2021

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, akan mengakomodir kepentingan pengusaha dan pekerja dalam menetapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini. 

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

Karena itu menurut Ida, dalam surat edaran skema pembayaran THR yang akan dikeluarkan, merupakan hasil dari Tripartit Nasional (Tripnas), yang melibatkan pengusaha dan pekerja.

Hal itu ditegaskan Ida usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) II Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.

Pertama Kali Digelar, Social Security Summit Cari Solusi Indonesia Lepas Dari Middle Income Trap

Baca juga: Update Insiden Kilang Balongan: 365 Rumah dan 53 Fasilitas Umum Rusak

“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Dewan Pengupahan Nasional dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” ujarnya dikutip Selasa 6 April 2021.

Asosiasi Pengusaha Konstruksi Tolak Kenaikkan PPN Jadi 12 Persen, Harga Material Bisa Meroket

“Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” jelas Menaker Ida.

Dengan masukan dari pekerja dan pengusaha itu Ida meyakini, akan menjadi formula terbaik untuk pembayaran THR tahun ini. Sehingga kepentingan seluruh pihak dapat terakomodir.

"Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran THR," kata Ida.

Menaker Ida menambahkan, kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya Pandemi COVID-19. Namun begitu, THR tetaplah merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja yang harus ditunaikan.

"Secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” tambahnya.

Terkait adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Menaker Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya