Sri Mulyani Perbarui Ketentuan Penjaminan PSN, Termasuk Risiko Politik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Humas Kemenkeu/pri.)

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru tentang tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk Proyek Strategis Nasional (PSN).

Banyak Mudarat, MUI Rekomendasikan Pemerintah Cabut PSN PIK 2

PMK ini ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan telah diundangkan pada 1 April 2021 dengan Nomor 30/PMK.08/2021. PMK tersebut menggantikan PMK 60/PMK.08/2017.

Melalui siaran persnya, Sri menyatakan, penerbitan PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

"Memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, transparan dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN," kata dia Senin, 5 April 2021.

PMK ini juga berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional sebagai turunan dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Manfaatkan Investasi Hasil Kunjungan Kerja ke Berbagai Negara, Pemerintah Kejar Pembangunan KEK dan PSN

Beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya antara lain adalah ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah.

"Diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN," tegas dia.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan Pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional.

"Serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya," ungkapnya.

PMK ini juga ditekankannya mengatur mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas.

"Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional (PJPSN) dan Badan Usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik apa saja yang dapat diberikan penjaminannya oleh Pemerintah," papar Sri.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah.

Cara pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI dan ketiga pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya