Jokowi Buatkan Aturan UMKM Agar Tambah Gede Dapat Kredit Usaha

Presiden Jokowi saat peluncuran PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM.
Sumber :
  • Biro Pers Istana

VIVA – Presiden Jokowi menginginkan layanan kredit bagi usaha di sektor UMKM dapat diperluas. Kredit Usaha Rakyat atau KUR makin dipermudah salah satu syaratnya.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Pemerintah memberikan keringanan yakni plafon pinjaman tanpa agunan jadi Rp100 juta dari sebelumnya hanya Rp50 juta.

"Presiden memberikan arahan bahwa kredit UMKM ini ditargetkan di tahun 2024 adalah lebih dari 30 persen. Jadi dari rata-rata 20 persen diangkat menjadi lebih dari 30 persen," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin 5 April 2021.

Eks Wantimpres Kecewa, Bilang Harusnya Jokowi Jadi Negarawan saat Pilkada

Presiden, lanjut Airlangga, juga mau kredit maksimal bagi UMKM 'naik kelas'. Dari sebelumnya ketentuan hanya Rp500 juta-Rp10 miliar, nantinya bakal ditambah menjadi Rp20 miliar. Tidak hanya itu saja, untuk suku bunga kredit dipatok hanya 6 persen.

"Ini perubahan yang diharapkan untuk segera dilaporkan ke bapak Presiden," kata Airlangga.

Jokowi Bertemu Kiai Khos NU Jawa Tengah di Solo Jelang Pencoblosan Pilkada, Ada Apa

Pada kesempatan itu, Airlangga juga melaporkan selama masa pandemi COVID-19 atau sepanjang 2020, realisasi KUR mencapai Rp198,53 triliun atau 104 persen dan itu disebut melampaui target. Selain itu, Presiden juga menyarankan supaya tingkat suku bunga kredit bersaing, bisa diakali dengan insentif lain.

"Perlu dibuatkan program apakah itu program penjaminan lewat Askrindo, Jamkrindonya diperbesar, apakah juga saat sekarang diberikan subsidi bunga KUR yang reguler yang normal di luar dalam program PEN," katanya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyampaikan bahwa strategi ini salah satu upaya pemerintah mengungkit daya saing dunia usaha di sektor UMKM. 

Kata Teten, Presiden mengharapkan ke depan, terjadi korporatisasi UMKM. Naik kelas UMKM menjadikan usaha mereka tidak lagi perseorangan, namun bergerak ke Perseroan Terbatas atau juga bisa ke koperasi. Hal ini tentunya juga pasti akan berpengaruh penambahan porsi kredit jika usaha terus berkembang.

"Jadi kita berharap menanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil dan kecil menengah dan seterusnya," kata Teten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya