Ketua Banggar DPR Minta Kebijakan Larangan Mudik Dikaji Kembali

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/18

VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji kembali pelarangan mudik selama Lebaran 2021. terutama menyangkut durasi mudik dan mekanisme mudik. 

Indonesia Peringkat 2 Kasus TBC Tertinggi di Dunia, Ahli: Yang Meninggal Lebih Banyak dari COVID-19

Sebab, Said menegaskan bahwa lebaran dengan tradisi mudik adalah peristiwa budaya sekaligus peristiwa ekonomi. Terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.

"Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar (terhadap perekonomian)," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 April 2021.

Benarkah Mpox Terjadi karena Vaksin COVID-19? Ini Penjelasan Kemenkes

Selain itu, Said menjelaskan bahwa secara ekonomi, kegiatan mudik mampu mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang juga akan terdampak karenanya. Apalagi, selama pandemi COVID-19, para rumah tangga menengah atas telah cukup lama menahan tingkat konsumsi, sehingga mudik menjadi peluang untuk meningkatkannya bagi semua golongan rumah tangga.

"Bahkan konsumsi rumah tangga berkontribusi 57 persen terhadap PDB. Misalnya transportasi, hotel, restoran, retail, hingga pedagang eceran," ujar Said.

Istri Terpapar COVID-19, Ridwan Kamil Nyatakan Siap Jalani Tes Kesehatan

Apalagi selama pandemi COVID-19 tahun 2020 kemarin, sektor-sektor tersebut telah sangat terpukul. Bahkan, sektor transportasi sempat mengalami kontraksi hingga minus 15,4 persen, perhotelan minus 24,4 persen, dan restoran minus 6,68 persen.

Namun, Said menegaskan bahwa kegiatan mudik tetap harus disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif COVID-19, baik saat datang maupun balik mudik, di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi. 

Protokol ini menurutnya harus tetap dijalankan secara ketat, sesuai dengan tata cara pencegahan penularan COVID-19 di antara penumpang kereta api dan pesawat terbang. Untuk itu, Satgas COVID-19 dan jajaran aparat keamanan di semua tingkatan, menurutnya juga harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat terhadap para pemudik yang melanggar ketentuan dan tidak memenuhi protokol kesehatan.

"Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif COVID-19 hasil tes polymerase chain reaction (PCR), Rapid Test Antigen, dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?" ujarnya.

Diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada Jumat 26 Maret 2021 lalu, telah melarang mudik lebaran terhitung dari tanggal 6-17 Mei 2021. Pertimbangan pemerintah melarang mudik adalah sebagai usaha untuk mencegah pertumbuhan kasus COVID-19, agar tidak kembali melonjak secara signifikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya