Harga BBM di Sumut Naik, Kebijakan Gubernur soal Pajak Dikritik

Ilustrasi SPBU Pertamina.
Sumber :
  • Pertamina

VIVA – Kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi terkait pajak berimbas kepada naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subdisidi di Sumut. Upaya ini menuai kritik karena dinilai tidak mendukung upaya pemulihan ekonomi.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Harga BBM non subsidi seperti Pertalite hingga Pertamax diketahui naik karena Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dalam aturan itu tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi naik menjadi 7,5 persen.

Pengamat Ekonomi Sumut, Wahyu Ario Promo menjelaskan, saat ini kondisi ekonomi terpuruk imbas dari pandemi COVID-19. Beban pun bertambah karena terjadi penyesuaian harga BBM dikarenakan ada perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

"Ya, memang kebijakan ini tidak begitu mendukung upaya pemulihan ekonomi khususnya terkait peningkatan daya beli masyarakat," ungkapnya saat dikonfirmasi VIVA, Kamis siang, 1 April 2021.

Adapun penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021, yakni harga Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp7.850, Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200, Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

Kemudian, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450, Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700, serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600.

Wahyu menjelaskan, kendaraan bermotor yang menggunakan BBM jenis Pertalite di Sumut masih dominan. BBM jenis ini jadi pengganti bahan bakar jenis premium. Baik itu bagi masyarakat umum maupun pelaku usaha. Kenaikan BBM itu dinilai tentu akan menambah biaya operasional. 

"Apalagi yang naik juga termasuk Pertalite. Padahal Pertalite adalah jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat," sebut Ekonom asal Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Wahyu mengharapkan dari kebijakan tersebut Pemprov Sumut dan PT Pertamina (Persero) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) agar dapat mengkaji ulang kenaikan BBM khususnya jenis Pertalite. Karena, jenis BBM akan memberikan dampak masyarakat umum dan pelaku usaha.

“Kalau memang tujuannya untuk pemerataan, sebaiknya Pertalite tetap dipertahankan. Sedangkan, jenis BBM yang lebih mahal boleh dinaikkan," kata Wahyu.

Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi di kawasan Sumatera Utara, mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021.

"Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” ungkap Taufik.

Dengan terjadi kenaikan harga BBM di Sumut, Taufik mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir. Karena, Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. 

"Kami juga mengimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutur Taufik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya