Hari Terakhir, Baru 10,53 Juta Wajib Pajak yang Lapor SPT

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 31 Maret 2021 pagi ini baru mencapai 10,53 juta.

Pemerintah Akan Luncurkan Sistem Coretax, DPR: Permudah Masyarakat Bayar Pajak

Meski naik dari catatan pada 2020 sebanyak 8,91 juta, namun jumlah yang melapor SPT Tahunan ini masih jauh dari target yang dipatok tahun ini, yaitu sebanyak 80 persen atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak.

Berdasarkan data DJP, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang telah melaporkan SPT hingga batas akhir hari ini mencapai 10,22 juta orang. Lebih tinggi dari tahun lalu 8,65 juta.

Kalau Istri Bekerja, Bayar Pajak Sendiri atau Sama Suami?

Jumlah ini terdiri dari yang melaporkan melalui e-Filing sebanyak 9,86 juta lebih tinggi dari tahun lalu 8,37 juta dan yang melaporkan secara manual sebanyak 362,69 ribu lebih tinggi dari 2020 sebanyak 278,76 ribu.

Adapun untuk WP Badan, hingga hari ini sebanyak 309,23 ribu. Lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 258,21 ribu. Meski demikian, batas akhir pelaporan WP Badan adalah pada April 2021.

670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP

WP Badan yang telah melaporkan SPT nya tersebut terdiri dari yang melalui e-Filing sebanyak 261,16 ribu naik dari tahun lalu 213,35 ribu dan manual sebanyak 48,06 ribu dari tahun lalu 44,85 ribu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor menekankan, meski masih jauh dari target DJP tidak akan mengambil langkah perpanjangan waktu bagi WP OP.

“Sampai hari ini tidak ada kebijakan perpanjangan. Batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi 31 Maret,” kata dia seperti dikutip hari ini.

Neilmaldrin menekankan, jika wajib pajak telat melapor SPT, maka akan ada sanksi yang menanti. Ini sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2009.

Berdasarkan landasan hukum tersebut, besaran denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi adalah Rp100.000, sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta.

“Masa pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April. Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya