Catat, Pengguna Amazon di Indonesia Kini Bayar PPN 10 Persen

Logo Amazon.
Sumber :
  • famouslogos.net

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menunjuk perusahaan digital asing yang juga memiliki pengguna di Indonesia untuk memungut pajak pertambahan nilai atau PPN 10 Persen.

Mencetak Standar Baru untuk Industri Kreatif Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan kali ini ada empat perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia

Empat perusahaan tersebut yakni, Amazon.com.ca, Inc., Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company dan Freepik Company S.L.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata dia dikutip dari siaran pers, Rabu, 31 Maret 2021.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Dengan penambahan empat perusahaan, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menjadi 57 badan usaha.

Sebelumnya telah ada Facebook, TikTok hingga Netflix yang ditunjuk DJP untuk memungut PPN sebesar 10 persen. Mereka ditunjuk untuk memungut PPN sejak September 2020.

"DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ucapnya.

Sebagai informasi, penunjukan pemungut PPN didasarkan atas dua aspek, yakni besaran nilai transaksi dengan pembeli serta jumlah pengakses tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Dari sisi nilai transaksi perusahaan digital yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Adapun dari sisi jumlah pengakses, yakni memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. Dengan kriteria itu maka perusahaan digital asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya