PO Bus Belum Terima Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran 2021

PO Bus Rapi.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Meski akan mengalami kerugian, perusahaan otobus (PO) PT RAPI di Medan siap menjalani keputusan Pemerintah Indonesia melarang mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini. Hal itu, untuk mendukung Pemerintah menekan laju penyebaran COVID-19.

Netizen Hujat Respon Rosalia Indah soal Kejadian Lagi Penumpang Hilang Laptop di Bus

PT RAPI diketahui melayani perjalanan dari Kota Medan ke berbagai daerah di dalam maupun di luar Sumatera Utara. Perusahaan ini tegaskan patuhi aturan.

"Kalau memang begitu aturannya, tidak mungkin kita melawan. Kita pasti mematuhi (keputusan) tersebut," jelas Pengawas (Mandor) Bus PT RAPI, S Simarmata kepada wartawan di loket pemberangkatan pool bus RAPI di Jalan SM Raja, Kota Medan, dikutip Rabu 31 Maret 2021.

Kejadian Lagi, Laptop Penumpang Bus Rosalia Indah Dicuri dan Ditukar dengan Buku

Baca juga: Anindya Bakrie Keliling Provinsi Tanyakan Perekonomian di Masa Pandemi

Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kordinator PMK mengeluarkan larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei bagi seluruh rakyat Indonesia pada tahun ini. Simarmata mengatakan, kondisi saat ini aktivitas penumpang mengalami penurunan selama pandemi ?COVID-19.

Sekjen PBB Resmi Dilarang Masuk ke Wilayah Israel

Ia juga mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi surat larangan mudik, yang dikeluarkan atau disampaikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut atau Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Saat ini kita belum menerima surat edaran. Intinya enggak mungkin kita melawan aturan yang dikeluarkan Pemerintah. Apalagi kalau kita sudah menerima surat edaran," jelas S Simarmata.

Ia mengatakan, untuk pemesan tiket mudik belum ada warga atau calon penumpang melakukan pemesan. Masyarakat akan mencari alternatif untuk mudik diawal hingga pertengahan bulan Ramadan. 

Dia memprediksikan, lonjakan penumpang akan terjadi pada pekan kedua bulan Ramadan nantinya. Karena, untuk menghindari penetapan larangan mudik tersebut.

"Kalau saat ini penumpang belum ada yang membatalkan tiket perjalanan karena adanya larangan itu," ungkapnya

Untuk pelayanan jasa transportasi, dia mengungkapkan bahwa selalu menerapkan protokol kesehatan bagi supir dan penumpang melakukan perjalanan menggunakan Bus Rapi ini. Kemudian, mewajibkan seluruhnya mengenakan ?masker dan menyediakan hand sanitizer

"Kita juga selalu menyemprot bagian dalam bus yang hendak berangkat dan tiba, sebagai bagian membantu pemerintah dalam menekan penyebarang COVId-19," jelasnya.

Rapat forkopimda soal jam operasional truk di Tangerang

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

Polres Metro Tangerang Kota memperpanjang masa berlaku larangan lintasan truk di kawasan Teluknaga-Kosambi, Kabupaten Tangerang. Ini dilakukan usai aksi pengrusakan truk.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024