BI: Wakaf Bisa untuk Bangun Perkantoran hingga Pusat Perbelanjaan

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Bank Indonesia (BI) mendorong adanya pengembangan wakaf sebagai salah satu instrumen dalam membiayai pembangunan ekonomi dan sosial umat Islam. Wakaf dianggap tidak hanya untuk masjid hingga tempat pemakaman saja.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menekankan, model keuangan syariah berbasis wakaf perlu terus kita kembangkan baik dalam kemampuan manajemen proyek, pengembangan produk keuangan wakaf maupun pengembangan akad dan fatwa syariah nya.

"Wakaf sebagaimana kita ketahui punya potensi besar untuk lebih produktif dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat," kata dia di acara Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia, Selasa, 30 Maret 2021.

Menag Nasaruddin Bakal Kasih Dispensasi Pajak Bagi Masyarakat yang Rajin Zakat dan Wakaf

Baca juga: Survei Kemenhub Catat 27,6 Juta Orang akan Tetap Mudik Meski Dilarang

Di sisi lain, dia melanjutkan, perlunya integrasi keuangan komersial dan sosial syariah dalam pembiayaan ekonomi umat Islam. Sebab, dalam pembiayaan proyek ekonomi syariah menurutnya sering terkandung dimensi komersial maupun sosial yang saling terkait.

Ketua BWI Sebut Wakaf Bisa Bantu Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

"Produk keuangan komersil syariah seperti SBSN Syariah maupun pembiayaan syariah oleh perbankan dapat dimobilisasi. Sebagai salah satu sumber dan wakaf baik dari sebagian dana pokok maupun imbal hasilnya," ucapnya.

Demikian pula dalam model pembiayaan berbasis wakaf produktif, menurut Perry, tidak hanya bisa digunakan untuk tujuan sosial, seperti pembangunan masjid dan sekolah melainkan juga mampu untuk sektor komersil seperti perkantoran, pusat perbelanjaan hingga perumahan.

"Seperti perkantoran, pusat perbelanjaan dan perumahan. Sehingga secara keseluruhan proyek wakaf akan semakin produktif dengan nilai proyek yang meningkat dan secara mandiri dapat memenuhi pembiayaan dalam memajukan ekonomi dan sosial umat," tutur Perry.

Selain itu, Perry juga menganggap, perlunya pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf. Digitalisasi wakaf baik untuk mobilisasi dana sosial publik seperti wakaf tunai dan berbasis sukuk maupun untuk pengelolaan aset wakaf. 

"Secara produktif akan lebih efektif, efisien dan transparan. Wakaf secara online dengan aplikasi digital dan inovatif yang di dalamnya menampilkan proyek yang dibiayai dan akad yang dapat dipilih bahkan dari BI bisa dukung untuk pembayarannya melalui QRIS," tegas dia.

Perry mengaku bersyukur, pengembangan ekonomi syariah di Indonesia pada dasarnya telah berkembang pesat. Berdasarkan Global Islamic Economic Indicator pada 2020 Indonesia menduduki peringkat empat dan masuk 10 besar di seluruh sektor industri halal.

"Bahkan untuk keuangan syariah menurut ICD Refinitiv Islamic Finance Development Report 2020 Indonesia menempati peringkat kedua dunia setelah Malaysia. Kemajuan pesat tersebut sejalan dengan ikhtiar dan doa kita bersama," ungkap Perry.

Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama.

Wakaf 100 Juta, Menag Rilis Gerakan Wakaf Uang Kementerian Agama

Menag mengajak keluarga besar Kementerian Agama untuk bisa ikut dalam Gerakan Wakaf Uang.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024