APTI Desak Pemerintah Pro Industri Tembakau, Dampaknya Akan ke Petani

Panen tembakau petani Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Siswowidodo

VIVA – Pemerintah terkesan lebih cenderung mendengarkan pendapat dari pihak-pihak yang mengkampanyekan Anti-Tembakau di Indonesia. Padahal, keberlangsungan usaha serta kesejahteraan petani tetap harus menjadi perhatian negara saat ini.

Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Untuk itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) memohon kepada pemerintah agar kebijakan industri hasil tembakau lebih mempertimbangkan faktor keberlanjutan usaha serta kesejahteraan para petani. 

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (APTI), Agus Parmuji, mengatakan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah kerap kali tidak mempertimbangkan kelangsungan mata pencahariaan petani tembakau. Buktinya ada sekitar 300 aturan yang mengimpit industri hasil tembakau sehingga menghambat laju budidaya tanaman tersebut.

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Menurut dia, dari ratusan regulasi tersebut, beberapa aturan yang menekan petani tembakau yaitu Peraturan Pemerintah nomor 18/2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012. 

“Apa sejahat itukah tembakau di semua lini? Apakah tembakau tidak bisa memberi manfaat terhadap sirkulasi kontribusi pemasukan ke negara?” kata Agus kepada media dikutip Senin 29 Maret 2021.

Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Agus menuturkan, saat ini ada jutaan petani tembakau di seluruh Indonesia serta para buruh pabrik dan pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari keberlangsungan industri hasil tembakau. 

Untuk itu, dirinya pun khawatir revisi PP 109/2012 atau penggodokan aturan terkait industri hasil tembakau, baik di tingkat nasional maupun daerah, disusupi oleh kepentingan organisasi anti-tembakau.

“Ini kan kalau mau disempurnakan, sempurnakan yang bagaimana, ini saja sudah neraka bagi kami. Nah, sehingga kami berharap PP 109 ya tetap seperti sekarang, biarkan itu yang sudah ada itu ada. Jangan diusik lagi,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila revisi tersebut dilaksanakan, kondisi pemangku kepentingan di industri tembakau, termasuk petani, akan semakin terpuruk ke depannya. 

“Walaupun ranahnya adalah industri yang dihantam, tetapi yang terkena pukulannya adalah petani. Kepada para pegiat anti-tembakau, mbok, jangan jahat begitulah dengan pertembakauan,” ujarnya.

Agus mengungkapkan kampanye anti-tembakau telah masif disuarakan sejak awal 2000-an. Dirinya meyakini kampanye yang dilakukan lembaga-lembaga anti-tembakau tidak murni untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia. 

Tak sekadar kampanye, lembaga-lembaga tersebut sudah melangkah lebih maju dengan memasuki berbagai ranah, mulai dari lembaga pendidikan, pihak swasta, bahkan hingga pemerintahan melalui gelontoran dana hibahnya.

Salah satu lembaga anti-tembakau yang aktif mengampanyekan penolakan terhadap industri tembakau ialah Bloomberg Philantropies. Baru-baru ini, BPOM Filipina mengakui menerima dana hibah dari lembaga asal Amerika Serikat ini untuk mendorong intervensi regulasi tembakau. Dalam prosesnya, aspirasi pemangku kepentingan terkait tidak diperhitungkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya