Alasan Iklim Bisnis di Batam Bakal Lebih Menggiurkan, Perizinan Mudah
- ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
VIVA – Guna mempercepat pelayanan perizinan, khususnya perizinan yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, seluruh pelayanan perizinan di BP Batam nantinya akan diselesaikan cukup di level Direktur saja, dalam hal ini, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dengan kata lain, tak lagi memerlukan persetujuan lagi di tingkat Anggota Bidang atau Deputi Kepala BP Batam.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dendi Gustinandar, saat berkunjung ke redaksi VIVA.co.id. Menurut Dendi, BP Batam saat ini sedang melakukan sebuah upaya terobosan besar yang akan lebih mempersingkat dan mempermudah perizinan dan sangat memudahkan semua stakeholder di Batam.
Hal tersebut tentunya dilakukan guna meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Saat ini, BP Batam sedang melakukan perubahan terkait dengan pelayanan perizinan berbasis elektronik (online single submission).
Peraturan sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019, diakui Dendi berdampak cukup positif pada perkembangan iklim berbisnis dan pengembangan infrastruktur di wilayah tersebut. Apalagi dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas yang membuat segala sesuatu menjadi semakin lebih mudah di Batam.
Dari keterangan Dendi, pada lampiran PP No 41 tahun 2021 tersebut dibeberkan Daftar Perizinan Berusaha nantinya akan diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam, baik dari Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan, Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan.
“Totalnya jumlah perizinan dari 8 sektor adalah 67 jenis perizinan,” kata Dendi didampingi beberapa stafnya saat berkunjung ke redaksi VIVA.co.id.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan, di mana Peraturan ini sendiri diterbitkan tanggal 2 Februari 2021, sehingga seluruh peraturan pelaksanaannya harus sudah siap pada tanggal 2 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dan OSS belum diberlakukan, Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya dilakukan melalui sistem pelayanan berbasis elektronik yang disediakan oleh Badan Pengusahaan.
Saat ini, BP Batam telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia untuk melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja.
Dalam waktu yang singkat, BP Batam sudah melakukan persiapan untuk perubahan besar ke depan, dan dengan struktur yang baru tentunya akan memberikan pelayanan yang lebih sederhana, cepat dan mengurangi birokrasi yang tidak perlu. "Yang penting harus punya goal-nya, bukan masalah kita kemudian membagi secara matematis kan. Tapi ini lho tujuannya," kata Dendi.