Manfaat Si Gadis Cantik FABA Besar, RI Perlu Permudah Regulasi

Ilustrasi tambang batu bara
Sumber :
  • BBC News

VIVA – Penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3 seperti yang tercantum dalam Lampiran XIV Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang disahkan Februari 2021 harus didukung regulasi baru yaitu petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang mempermudah.

Kompaknya Satu Keluarga di Batu Bara Tidak Patut Dicontoh, Jadi Bandar dan Pengedar Narkoba

Peneliti FABA dan dosen Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri, mengatakan meski FABA sudah dihapus dalam jenis limbah B3 pemerintah tetap harus mengeluarkan aturan yang mempermudah.

"Karena (aturannya) sudah dirilis, jadi tolong dipermudah, jangan sampai kita kalah sama Vietnam,” kata Januarti saat Webinar yang diselenggarakan Editor Energy and Mining Society (E2S), dikutip Sabtu 27 Maret 2021.  

Terpopuler: Pemprov Jakarta Padamkan Lampu Serentak, Polisi Gerebek Markas Judi Online

Menurut dia, kehati-hatian pemerintah tentu memiliki maksud yang baik sehingga tidak sembrono dalam penggunaan FABA. Namun berdasarkan hasil penelitian terhadap tikus, penggunaan FABA tidak mematikan, bahkan tikusnya bertambah berat badan.

Potensi pemanfaatan FABA juga dinilai cukup besar. Bahkan, lanjut dia, polymer merupakan salah satu produk yang 100 persen fly ash bisa mengganti semen. Pemanfaatan fly ash untuk mengganti semen juga terkait dengan isu lingkungan. 

Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja

“Setiap satu ton semen yang dihasilkan menghasilkan satu ton CO2. Jadi semakin sedikit semen yang digunakan beton yang digunakan semakin ramah terhadap lingkungan,” kata dia yang juga Direktur Geopolimer Indonesia.

Sementara itu, Manager Environment PT Kaltim Prima Coal, Kris Pranoto, mengatakan opsi pemanfaatan FABA merupakan opsi terbaik dalam mengelola timbulan FABA khususnya untuk lokasi yang jauh dari pemanfaat. 

“Pemanfaatan FABA sebagai penudung material PAF di tambang dapat menjadi solusi jangka panjang hingga akhir penutupan tambang,” kata dia. 

Sedangkan, Anggota Komite Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizal Calvary Marimbo, mengatakan FABA dulu dianggap tidak ada gunanya. Padahal FABA ini seperti gadis cantik. 

Menurut dia, FABA dulu dilarang-larang, malah menjadi persoalan. Sehingga dengan adanya PP, FABA bisa dioptimalkan untuk membantu percepatan pembangunan infrastruktur ke depan. 

Rizal mengatakan BKPM sejak satu tahun lalu, melihat persoalan yang paling berat dari investasi bukan promosi ke luar. Mereka sudah tahu, Indonesia tujuan investasi yang luar bisa, pasarnya luar biasanya. Tetapi persoalannya adanya masalah domestik. Jadi yang perlu diperbaiki adalah iklim investasi. 

“Pertama, perizinan. Kita ini perizinannya paling rumit, ribet. Kedua, regulasi. Regulasi tumpah tindih, termasuk soal FABA. Ketiga, lahan. Mafia-mafia tanah ini. Pemilik tanah yang mafia tanah ini yang harus diberantas,” kata Rizal.   

Menurut Rizal, masalah FABA bisa menilai nilai investasi di FABA. Banyak manfaatnya FABA dari terbitnya PP yang mengeluarkan FABA dari daftar B3. Dengan dikeluarkannya FABA dari kategori B3, maka iklim investasi ke depannya makin baik. 

“Investasi kita ke depan, tidak hanya soal FABA saja. Maka dengan dikeluarkan FABA dari B3 akan mempengaruhi iklim citra investasi Indonesia lebih baik,” kata dia. 
 

Asisten virtual Bank Sinarmas

Anak Usaha Grup Sinarmas Tebar Dividen Interim, Setiap Saham Dihargai Rp243

Golden Energy Mines (GEMS) besaran dividen interim yang akan dibagikan pada bulan Desember 202. Dana yang disediakan mencapai Rp1,43 triliun atau Rp243 per saham.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024