Kemendag Bantah DPR Batal Sahkan UU Dagang RI-EFTA Gegara Mendag

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/Kemendag
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Kementerian Perdagangan membantah Undang-Undang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dengan European Free Trade Association (EFTA) batal disahkan DPR hari ini akibat Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

E-Commerce yang Jual iPhone 16 dan Google Pixel Siap-siap Ditindak Kemendag

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ari Satria menjelaskan, pada dasarnya mekanisme pengesahan perjanjian perdagangan ataupun ratifikasi di DPR saat sidang rapat paripurna minimal dihadiri oleh satu menteri dari tiga menteri yang diwajibkan.

"Yaitu pak Mendag, Bu Menlu (Menteri luar negeri) atau Menkumham (Menteri hukum dan HAM). Jadi minimal satu aja yang hadir juga enggak apa apa," kata dia kepada VIVA, Selasa, 23 Maret 2021.

Mendag Lepas Ekspor Biskuit hingga Kopi Instan ke-15 Negara

Hanya saja Ari menekankan, tiga-tiganya hari ini tidak dapat hadir pada rapat paripurna tersebut karena bersamaan dengan adanya rapat kabinet yang digelar Presiden Joko Widodo pukul 14.00 WIB hari ini. Sehingga, ketiganya tidak bisa hadir.

Baca juga: Jaringan Luas, Kadin Kalsel Nilai Anindya Bakrie Cocok Jadi Ketum

Mendag Budi Batah Sritex Pailit Gegara Permendag 8/2024

"Jadi tiga-tiganya enggak hadir, jadi memang ditunda dulu. Jadi bukan gara-gara Mendag doang, Bu Menlu juga enggak bisa, Pak Yasonna juga enggak bisa gara-gara semua ada sidang kabinet jam dua siang," tegas Ari.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hari ini batal mengesahkan Undang-undang Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA).

UU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara-negara yang tergabung dalam The European Free Trade Association (EFTA) ini batal disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 23 Maret 2021.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna hari ini menjelaskan, UU ini tidak bisa disahkan karena Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak hadir.

"Sehubungan dengan menteri yang mewakili Pemerintah berhalangan hadir, sesuai dengan amanah rapat Bamus (Badan Musyawarah) kemarin," kata dia di ruang rapat paripurna hari ini.

Untuk itu, Sufmi menyatakan, pengambilan keputusan atas UU ini nantinya akan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPR terdekat. Tujuannya untuk menunggu sampai Lutfi hadir dalam rapat paripurna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya