Paripurna DPR Batal Sahkan UU Perjanjian RI-EFTA Gegara Mendag Lutfi
- VIVAnews/Anwar Sadat
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia hari ini batal mengesahkan Undang-undang Indonesia-European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE-CEPA).
UU Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan negara-negara yang tergabung dalam The European Free Trade Association (EFTA) ini batal disahkan dalam rapat paripurna, Selasa, 23 Maret 2021.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna hari ini menjelaskan, UU ini tidak bisa disahkan karena Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi tidak hadir.
"Sehubungan dengan menteri yang mewakili Pemerintah berhalangan hadir, sesuai dengan amanah rapat Bamus (Badan Musyawarah) kemarin," kata dia di ruang rapat paripurna hari ini.
Baca juga:Â Daftar Hunian LRT City yang Promo DP Nol Persen Cicilan Rp3 Jutaan
Untuk itu, Lutfi menyatakan, pengambilan keputusan atas UU ini nantinya akan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPR terdekat. Tujuannya untuk menunggu sampai Lutfi hadir dalam rapat paripurna.
Sebagai informasi, pada dasarnya Lutfi telah mengirimkan perwakilan dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Lutfi mewakili kehadirannya dengan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.
"Persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif antara RI dan negara EFTA dibatalkan dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPR terdekat sambil tunggu menteri perdagangan dapat hadir," paparnya.
Sebagai informasi, perjanjian perdagangan komprehensif dengan Swiss, Leichtenstein, Islandia dan Norwegia ini pada dasarnya telah ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sejak 2018 silam.
Perjanjian perdagangan ini diklaim Pemerintah banyak memberi keuntungan, mulai dari pembebasan tarif bea masuk terhadap hampir 99 persen produk-produk Indonesia hingga besarnya potensi investasi.
Dari sisi perdagangan barang, produk Indonesia yang bakal mendapatkan tarif preferensi diantaranya minyak kelapa sawit, ikan, emas, alas kaki, kopi, mainan, tekstil, furnitur, peralatan listrik, mesin, sepeda hingga ban.Â
Adapun penghapusan tarif bea masuk di masing-masing negara EFTA. Di antaranya penghapusan tarif pada 6,333 pos tarif atau sebanyak 90,97 persen total pos tarif Norwegia yang mencakup 99,75 persen nilai impor Norwegia dari Indonesia.
Kemudian, penghapusan tarif pada 8,100 pos tarif atau 94,28 persen total pos tarif Islandia yang mencakup 99,94 persen nilai impor Islandia dari Indonesia. Serta penghapusan tarif pada 7,042 pos tarif atau sebesar 81.74 persen total pos tarif Swiss yang mencakup 99,65 persen nilai impor Swiss dari Indonesia.
Dari sisi investasi, negara-negara EFTA dikenal sebagai sumber investasi asing langsung bagi banyak negara, terutama di sektor keuangan dan perbankan dari Liechtenstein dan Swiss.
Telekomunikasi dari Norwegia, farmasi, kimia dan plastik dari Islandia dan Swiss, ekstraksi pertambangan dan migas dsri Norwegia, energi panas bumi dari Islandia, serta manufaktur dan jasa logistik dari Swiss dan Norwegia.