Bereskan Pipa dan Kabel Bawah Laut, Begini Cara Menteri Trenggono
- DOK. Kementerian Kelautan dan Perikanan
VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, berjanji akan melakukan penataan pipa dan kabel bawah laut agar ke depannya bisa lebih teratur.
Ia mengatur pelaksanaannya lewat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.
"Kami berharap aturan ini bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa atau kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar bisa menjadi lebih tertib," kata Menteri Trenggono dalam telekonferensi, Senin 22 Maret 2021.
Ia menjelaskan, Kepmen KP No. 14/2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Diakuinya, pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang selama ini tidak tertib. Hal ini pun menyulitkan pemerintah dalam memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, pelayaran, serta pengelolaan energi dan sumber daya mineral.
Bahkan, lanjut Trenggono, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan wilayah laut, akibat lemahnya kontrol dan pengawasan negara pada ranah penggelaran kabel atau pemasangan pipa.
Menteri KP juga berharap bahwa seiring dengan pembahasan UU Cipta kerja, pemerintah akan segera melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut, yang telah dimulai sejak awal 2020. Saat itu juga sudah dilakukan pembentukan tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Tentunya ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih yang ada dalam ruang bawah laut, untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ujarnya.
Diketahui, dalam beleid tersebut tercantum peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach main hole, termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan antara lain di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Adapun penetapan alur pipa dan kabel bawah laut akan dievaluasi lima tahun sekali atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait. Hal ini ditujukan bila terjadi perubahan kebijakan nasional, kondisi perubahan lingkungan dan kejadian bencana.