Lindungi Industri dalam Negeri, Kemendag Musnahkan Baja Impor Ilegal

Ilustrasi industri baja.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memusnahkan 1.130 batang baja profil asal impor ilegal senilai Rp6 miliar di gudang penyimpanan PT SS wilayah Jakarta Utara. Upaya ini sebagai salah satu cara Tentu, pemerintah untuk melindungi konsumen sekaligus industri dalam negeri.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono menjelaskan barang-barang impor yang dimusnahkan ini tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis atau Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dari hasil pengawasan ke gudang penyimpanan PT SS ini ditemukan 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku. Semuanya diketahui tanpa dokumen sesuai syarat teknis atau SNI,” kata Veri melalui keterangannya yang dikutip pada Senin, 22 Maret 2021.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

Menurut dia, pemusnahan barang ilegal ini guna melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, lingkungan (K3L). Selain itu, kata dia, tentu untuk melindungi industri dalam negeri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Sanksi pidana (pelanggaran perundangan) diproses oleh Polri. Dan, kami kenai (pelanggar) sanksi administrasi mulai peringatan lisan, tertulis, hingga pencabutan izin impor (SPI),” ujarnya.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Maka itu, Veri berharap pemusnahan terhadap baja impor ilega dapat memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat pada ketentuan perundangan. Selain itu, pelaku usaha atau importir diingatkan juga supaya tidak melakukan impor produk beresiko terhadap aspek keamanan dan keselamatan dalam penggunaannya.

“Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini juga diharapkan memberi dampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya,” jelas dia.

Ia menambahkan, Kementerian Perindustrian sejak 2012 dan Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan wajib adanya kegiatan pengawasan secara berkala. Selain itu, menyertakan aturan khusus terhadap produk baja yang beredar di pasaran.

Pengawasan rutin, khususnya terhadap produk-produk asal impor yang tidak memenuhi ketentuan, bertujuan untuk menjamin terlaksananya perlindungan konsumen, dan mendorong penggunaan produksi dalam negeri.

“Apalagi produk yang diimpor dari luar negeri sebenarnya sudah dapat diproduksi di Indonesia, termasuk produk baja profil,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya