Fokus Soal Lingkungan, BUMI Olah dan Manfaatkan FABA di KPC

Pengeboran Lapisan Penudung di KPC.
Sumber :
  • Dok. BUMI

VIVA – PT BUMI Resources Tbk melalui anak usahanya PT Kaltim Prima Coal atau KPC melanjutkan program pembangunan berkelanjutan dalam bidang lingkungan, yakni pemanfaatan Fly Ash & Bottom Ash (FABA). Pemanfaatan FABA tersebut terbukti memberikan nilai tambah ekonomi.

Utusan Bumi Berada Paling Dekat dengan Matahari pada Malam Natal

Adapun FABA tersebut masuk dalam daftar jenis limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), namun karena dapat dimanfaatkan maka memberikan nilai tambah ekonomi. Dan hal ini didukung Pemerintah yang resmi mencoret abu batu bara atau FABA sebagai limbah B3. 

Dukungan tersebut tercantum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. 

Ekspor Batu Bara dan Besi-Baja RI Moncer di November 2024, CPO dan Turunannya Anjlok

Director & Corporate Secretary PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava dalam keterangannya pada Sabtu 20 Maret 2021, menyatakan bahwa BUMI menyambut positif keluarnya PP tersebut. Sebab, sejumlah negara telah secara masif memanfaatkan FABA. 

Di samping itu, kata dia, para akademisi menyambut positif dihapuskannya FABA dari daftar limbah B3, karena dapat mendatangkan manfaat luar biasa. Banyak produk yang bisa dihasilkan seperti semen, corn block, ataupun pupuk.

Gus Miftah Tolak Uang Ceramah Rp75 Juta karena Dianggap Terlalu Murah

Sementara, KPC sejak 2017 telah melakukan uji coba pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (Potential Acid Forming/PAF) di tambang KPC, yang bertujuan untuk:

  1. Menguji efektivitas abu batu bara dalam meminimalkan pasokan oksigen yang berasal dari proses difusi untuk pencegahan pembentukan air asam tambang.
  2. Menguji efektivitas abu batu bara sebagai penyedia mineral penetral asam dan alkalinitas air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).
  3. Menguji efektivitas abu batu bara untuk mengendalikan pH air pori pada lapisan penudung batuan berpotensi asam (PAF).

Secara umum uji coba yang dilakukan KPC menunjukkan hasil yang sesuai dengan hipotesa awal, di mana lapisan abu batu bara berfungsi optimal sebagai lapisan penghalang difusi oksigen dan material alkali penetral asam. 

Pemanfaatan FABA sebagai bahan baku lapisan penudung material berpotensi asam (PAF) tahap 1 telah dimulai sejak November 2019 di lokasi Galaxy Dump Area Pinang South. Total area pemanfaatan yaitu 2,6 hektare dengan jumlah FABA yang dimanfaatkan sebanyak 40.487,48 ton.

Kegiatan pemanfaatan tahap 1 diselesaikan pada kuartal I-2020, dengan kegiatan lanjutan berupa penudungan dengan lapisan batuan yang dinilai tidak berpotensi membentuk asam Non Acid Forming (NAF) dan tanah untuk kemudian dipantau kadar oksigen dalam material penudung yang telah diminimalkan.

Lalu pada 2019, KPC mendapat izin untuk memanfaatkan FABA sebagai bahan baku lapisan 
penudung material berpotensi asam (PAF) dengan kapasitas penggunaan +/- 241.000 m3 berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. SK.660/Menlhk/Setjen/PLB.3/8/2019 tanggal 30 Agustus 2019.

Selain itu, KPC juga memperkenalkan metode baru di mana FABA dimanfaatkan sebagai bahan campuran dengan reject coal untuk dijadikan batu bara low grade sebanyak 14.209,00 ton pada 2020. FABA pun digunakan sebagai substitusi bahan baku pembuatan paving block, beton, dan agregat untuk konstruksi road base.

Komitmen KPC ini adalah salah satu kontribusi Perusahaan untuk Bangsa dan Negara dalam inovasi bidang Lingkungan. 

Deputy President Director BUMI, Adika Nuraga Bakrie menyatakan berbahagia dan senang atas kontribusi yang diberikan KPC. Sebab, program ini menjadi bukti bahwa BUMI dan unit usaha memiliki komitmen untuk terus mendukung terlaksananya program Pemerintah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) program. 

Selain itu, Kata Adika, pihaknya akan terus berpartisipasi dan meningkatkan peran Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan sesuai standar internasional serta mematuhi semua peraturan lingkungan, juga meningkatkan kepedulian masyarakat sekitar tambang, konservasi dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya alam, pelestarian keanekaragaman hayati, dan melaksanakan program pengembangan masyarakat. 

"BUMI adalah penyumbang terbesar kepada kas Negara tertinggi di Indonesia dalam hal royalti, dan juga devisa hasil ekspor, serta termasuk dalam pembayar pajak terbesar di Indonesia dan Perseroan terus berinovasi dan fokus dalam memanfaatkan penggunaan produk domestik,” ujar Adika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya