PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April, Tambah 5 Provinsi Baru

Menko Perekonomian dan Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto
Sumber :
  • Kemenko Perekonomian

VIVA – Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Meski begitu, terdapat kebijakan baru yang mulai boleh menerapkan tatap muka.

Penjelasan Menko Airlangga Hartarto Terkait Sektor yang Bebas PPN 12 Persen

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro dilakukan pada 23 Maret sampai dengan 5 April 2021.

Dia mengatakan perpanjangan ini dilakukan setelah 10 wilayah yang menjadi prioritas penerapan PPKM Mikro terbukti secara efektif menurunkan indikator-indikator pengendalian COVID-19.

Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN 12% di 2025

"Dengan PPKM di 10 provinsi berhasil mengerem kasus aktif hampir seluruh chart-nya menurun. Kasus aktif juga turun di 10 provinsi," tutur dia secara virtual, Jumat, 19 Maret 2021.

Untuk masa perpanjangan ini, terdapat lima wilayah tambahan, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena dan Bebas PPN 12 Persen

"Parameter penetapan daerah yang menerapkan PPKM Mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari 4 parameter. Kriteria zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama," ucap dia.

Belajar Mengajar dan Seni Budaya Diizinkan Tatap Muka

Di samping itu, dia menekankan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro juga tetap sama. Namun terdapat beberapa pembaruan yang mengizinkan untuk mulai dilakukannya tatap muka.

Pertama adalah kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan tatap muka atau luring untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan melalui penerapan protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan seni dan budaya juga diizinkan untuk dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Ini semua akan ditetapkan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.

"Tatap muka untuk perguruan tinggi akademi dengan yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda atau perkada dengan protokol. Kegiatan seni budaya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen," paparnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya