BEI Dukung OJK Sanksi Bos Emiten yang Bikin Rugi Investor

Bursa Efek Indonesia / BEI atau Indonesia Stock Exchange / IDX
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. POJK itu ditujukan bagi petinggi emiten yang tindakannya dapat memberikan kerugian buat emiten maupun investor. 

Samator Indo Gas Bukukan Laba Bersih Rp 85,5 Miliar Kuartal III-2024

Melalui POJK 3 tahun 2021 tersebut, OJK memberikan peringatan kepada para petinggi emiten atau perusahaan publik untuk mau dan harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita perusahaan.

Pasal 89 beleid tersebut menyebut, direksi dan/atau komisaris emiten harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami jika kerugian terjadi akibat: secara langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan emiten untuk kepentingan pribadi; terlibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan emiten; dan secara melawan hukum menggunakan aset emiten yang mengakibatkan kewajiban keuangan emiten gagal terpenuhi. 

Dibuka Menghijau, IHSG Dibayangi Koreksi Lanjutan Jelang Akhir Pekan

“Kami tentu saja menyambut baik regulasi ini, karena akan meningkatkan aspek good governance corporate (GCG) bagi emiten, termasuk dorongan bagi para direksi dan komisaris untuk mendorong GCG tersebut,” ungkap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi, dikutip, Jumat 19 Maret 2021.

Munculnya beleid tersebut akibat dari banyak investor yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan Tbk. OJK pun kini memang tengah gencar memperketat pengawasan terhadap pasar modal guna melindungi investor publik.

Resource Alam (KKGI) Tebar Dividen Interim Rp15 per Saham, Catat Jadwalnya!

Dalam beleid tersebut juga diatur, emiten yang hengkang dari bursa mesti melakukan pembelian saham kembali alias buyback kepada investor ritel. 

Adapun salah satu kasus yang rugikan investor yaitu, bursa saham sedang menghadapi skandal besar yang dilakukan mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Dua direksi AISA yaitu joko Mogoginta dan Budhi Istanto diduga memalsukan laporan keuangan perseroan 2017. 

Pada kasus itu, dua direksi diduga melebihkan nilai piutang kepada enam distributor yang ditulis sebagai pihak ketiga, padahal nyatanya merupakan afiliasi perseroan. Aksi ini dilakukan untuk memoles fundamental perseroan guna melejitkan harga saham.

Padahal kondisi perseroan nyatanya tengah bermasalah, ini terbukti misalnya saat Tiga Pilar pada 2018 gagal membayar bunga obligasi dan sukuk ijarah. Ini yang kemudian membuat Tiga Pilar dibekukan selama dua tahun dari perdagangan bursa. 

Pun diketahui saat diaudit ulang (restatement) laporan keuangan 2017, Tiga Pilar mencatat rugi bersih Rp5,23 triliun sepanjang 2017. Nilai tersebut lebih besar Rp4,68 triliun dari laporan keuangan versi sebelumnya yang hanya rugi Rp551,9 miliar.

Adapun saat ini Joko dan Budhi telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dalam proses menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada Tiga Pilar. Adapun yang mengajukan gugatan dua mantan direksi tersebut ke pengadilan adalah Forum Investor Ritel AISA (Forsa) yang di dalamnya ada ribuan investor ritel.

Potensi-potensi fraud seperti ini pula yang coba dicegah oleh OJK via aturan baru tersebut. Dewan Kehormatan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Theo Lekatompessy menyambut baik POJK ini, meskipun masih ada beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan.

Ia mencontohkan, soal masih disama ratakannya sanksi buat direksi dan komisaris, padahal kedua posisi ini punya porsi tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda sehingga tidak bisa sanksi untuk keduanya disamakan.

“Fungsi, wewenang, komisaris dan direksi itu berbeda, gaji dan bonus juga jauh berbeda, sehingga beban tanggung jawab jika ada masalah juga tidak bisa disama ratakan. Berat jika sanksi untuk komisaris disamakan dengan sanksi direksi,” katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya