Sempat Ricuh, Pertamina Punya Bukti Pemilik Sah Lahan di Pancoran

Gedung Pertamina Pusat
Sumber :
  • Pertamina

VIVA – PT Pertamina (Persero) memastikan aset tanah yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu Km 15 RT 006, RW 02, Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan secara hukum sah milik Pertamina.

Ahli ITB Sebut Pertamax Bukan Penyebab Kerusakan Kendaraan yang Viral di Cibinong

Itu setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan. Sengketa tanah dengan warga di sana diketahui memicu bentrokan hebat pecah hingga membuat Jalan Raya Pancoran ditutup pada Rabu 17 Maret 2021 malam.

Sebagai pemegang hak yang sah secara hukum, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Training and Consulting (PTC) menyebut secara hukum, hak kepemilikan Pertamina atas lahan tersebut dikuatkan melalui Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 630, 631, 632, 633, 634, 635, 636, 637, 638, 639, 640, 641, 642, 643, 644, 645, 646, 647, 648, 649, 650, 651, 652, 653, 707, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Selatan.

Hasil Uji Lab BBM Pertamax yang Viral Dituding Bikin Rusak Mobil

"Badan Pertanahan Nasional dan Akta Pelepasan Hak Nomor 103, Tahun 1973 dibuat dihadapan Mochtar Affandi., S.H., Notaris di Jakarta," ucap Manager Legal PT PTC, Achmad Suyudi kepada wartawan, Kamis 18 Maret 2021.

Dia menambahkan, objek tanah tersebut merupakan bentuk penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia kepada PT Pertamina berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.23/KMK.06/2008 dengan nomor harmoni aset 100001418. Selain itu, aset tanah tersebut tercatat sebagai objek pajak PBB dengan NOP 31.71.041.006.005-0106.0 di mana Pertamina sebagai subjek pajak selalu melakukan pembayaran tepat waktu. Dirinya menyebut, pihaknya mengupayakan proses pemulihan aset dengan melakukan pengamanan dan penertiban aset dari penghuni tanpa hak di lokasi tanah tersebut. 

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

“Berdasarkan upaya hukum luar biasa yang dilakukan yakni Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung mengabulkan bantahan perusahaan dan menyatakan bahwa Pertamina adalah pemilik satu-satunya yang sah dari tanah-tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, upaya pemulihan tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan dengan baik dan aman karena PT PTC telah melakukan sosialisasi sebelum pelaksanaan pemulihan aset milik Pertamina secara persuasif dan tetap membangun komunikasi melalui tokoh masyarakat, aparat muspika dan Aparat Sipil Negara setempat terkait status lahan dan penyadaran bahwa objek tersebut akan digunakan untuk kepentingan negara. Selain itu, PT PTC memastikan proses pemulihan aset Pertamina di Pancoran dilakukan dengan pendampingan dari pihak aparat kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, bentrokan terjadi di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, dalam peristiwa ini belum diketahui dua kelompok massa yang terlibat bentrok di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu Malam 17 Maret 2021

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah membenarkan adanya peristiwa bentrokan tersebut.

“Semalam terjadi bentrok. Ini sebenarnya sengketa yang sudah beberapa waktu lalu terjadi. “ujar Azis kepada wartawan, Kamis, 18 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya