Karyawan Pegadaian Surati Jokowi Tolak Holding Ultra Mikro, Ini Isinya

Pegadaian
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Rencana Holding Usaha Mikro mendapatkan penolakan dari para karyawan PT Pegadaian. Holding itu diketahui akan menyatukan unit usaha Pegadaian dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Pemodalan Nasional Madani (PNM).

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

Ketua Umum Serikat Pekerja Pegadaian Ketut Suhardiono mengatakan, para karyawan menyebut rencana akuisisi lebih mengutamakan kepentingan Pemerintah ketimbang kepentingan masyarakat khususnya rakyat kecil.

"Mereka juga menyatakan, rencana akusisi dapat mengancam keberadaan PT Pegadaian, melihat fungsi sosial, sistem kerja dan manfaat  bagi wong cilik yang sangat spesifik dibandingkan dengan BUMN lain khususnya perbankan,” tegasnya dikutip, Kamis, 18 Maret 2021.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

Baca juga: Luhut Bakal Buldoser Penghalang Realisasi Ekosistem Logistik Nasional

Atas dasar tersebut dia mengaku mewakili seluruh karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pegadaian, mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu berisi penjelsan para karyawan yang menolak rencana holdingisasi tersebut.

Sekjen PDIP: Suara Jokowi Sama dengan Suara Pedagang Kaki Lima

Berikut ini adalah kutipan surat terbuka yang di tujukan ke kepada Presiden Joko Widodo:

Kepada Yth
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di Jakarta

Assalamualaikum wr.wb
Dengan Hormat,

Atas nama seluruh karyawan PT PEGADAIAN (Persero) mendoakan semoga Bapak Presiden Joko Widodo beserta keluarga senantiasa dalam rahmat, lindungan dan hidayah Allah SWT, serta senantiasa dalam keadaan sehat wal afiat.

Sesuai dengan arahan Bapak bahwa untuk UMKM perlu dilakukan integrasi data, kami mendukung sepenuhnya hal tersebut. Namun dalam perjalanannya, arahan Bapak diterjemahkan menjadi aksi korporasi besar dengan cara Holding/ Akuisisi.

Untuk itu, kami (karyawan Pegadaian) memohon dengan hormat kiranya rencana tersebut dapat dikaji ulang yang lebih mendalam dan dapat ditinjau kembali, mengingat beberapa pertimbangan sebagai berikut:

1. Fungsi: PT PEGADAIAN (Persero) yang berumur 119 tahun, hingga saat ini merupakan salah satu dari 10 BUMN penyumbang deviden terbesar untuk negara. Fungsi PT PEGADAIAN (Persero) merupakan derivasi dari penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (wong cilik) sebagai bagian dari fungsi dan tujuan negara dalam negara kesejahteraan (Welfare State), sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 ayat (2);

2. Untuk wong cilik: PT PEGADAIAN (Persero) berdiri sejak 1901 merupakan satu-satunya BUMN yang masih bertahan dan concern memerangi praktek ijon, renternir dan lintah darat. Pinjaman terendah yang dilayani PT PEGADAIAN (Persero) mulai dari Rp. 50.000,-  dengan nasabah sebanyak 43% berprofesi sebagai ibu rumah tangga . Barang yang dapat dijadikan agunan-pun telah disesuaikan dengan kondisi wong cilik, seperti kain panjang, sepeda, bahkan alat rumah tangga.

Sebagaimana Amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, salah satunya Pemerintah memberikan TUGAS KHUSUS dalam hal ini PT PEGADAIAN (Persero) sebagai perpanjangan tangan Pemerintah melalui PP 51 Tahun 2011 dan POJK 31 Tahun 2016 yang pada pokoknya memberikan TUGAS KHUSUS.

“Dengan maksud dan tujuan untuk melakukan usaha dibidang gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun Syariah dan jasa lainnya dibidang keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan TERUTAMA UNTUK MASYARAKAT BERPENGHASILAN MENENGAH KEBAWAH, USAHA MIKRO, USAHA KECIL DAN USAHA MENENGAH, SERTA OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERSEROAN dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas “.

Dengan kondisi tersebut, menurut hemat kami berdasarkan Pasal 77 huruf c UU No. 19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perseroan yang TIDAK DAPAT DIPRIVATISASI.

3. Manfaat: Layanan PT PEGADAIAN (Persero) bersifat komplimen untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam jangka pendek (4 bulan), dengan basis layanan collateral sementara Bank berbasis appraisal (kelayakan usaha).

Jadi institusi ini memiliki basis layanan dan ceruk yang berbeda. Tingkat suku bunga yang dikenakan kepada nasabah masih wajar dan murah jika diperbandingkan dengan kredit jangka pendek lainnya;

4. Perbedaan budaya: Budaya nasabah PT PEGADAIAN (Persero) yang notabene masyarakat kelas bawah, sangat berbeda jauh dengan budaya nasabah BRI, sehingga perluasan layanan dengan penyatuan outlet tidak akan efektif.

5.Teknologi: PT PEGADAIAN (Persero) merupakan perusahaan yang telah menerapkan teknologi digital mengikuti perkembangan jaman dengan system pelayanan daring (online) pada semua aspek layanan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, kami mohon dengan hormat kiranya rencana Holding/Akuisisi terhadap PT PEGADAIAN (Persero) oleh BRI dikaji ulang secara lebih mendalam sehingga kebijakan strategis yang diambil pada akhirnya tidak merugikan dan menyulitkan Masyarakat kecil dalam mencari akses pembiayaan sesuai kebutuhan. 

Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian serta pertimbangan sebagaimana mestinya. Atas kebijaksanaan Bapak Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Tembusan Kepada :
Yth. Bapak Menteri Badan Usaha Milik Negara RI
Yth. Ibu Menteri Keuangan RI
Yth. Ibu Ketua DPR RI
Yth. Bapak Ketua Komisi VI DPR RI

Ketua Umum SP Pegadaian : Ketut Suhardiono
Sekretaris Jenderal SP Pegadaian : Rosyid Hamidi 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya