Mudik Tidak Dilarang, Menhub Berpesan soal Keselamatan
- Repro video Kementerian Perhubungan.
VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan, keselamatan dalam segala jenis transportasi merupakan prioritas hingga saat ini. Meskipun, banyak faktor yang memengaruhi tujuan ini.
Menurutnya, keselamatan di sektor transportasi ini sangat bergantung dengan faktor seperti kondisi alam, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Untuk itu, penegakan keselamatan tidak bisa satu pihak.
"Untuk itu, dibutuhkan langkah komitmen dan kolaborasi kuat antar pemangku kepentingan sehingga terwujud kemajuan dan peningkatan keselamatan transportasi di Indonesia," kata dia saat meluncurkan ‘Kampanye Kolaboratif Yuk Selamat Bersama’, Rabu, 17 Maret 2021.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 17 Maret 2021: Global Stabil, Antam Stagnan
Budi mendorong para pemangku kepentingan untuk ikut mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan aksi keselamatan dan mendorong komunitas untuk meningkatkan keselamatan.
"Dan mendorong lingkungannya untuk meningkatkan keselamatan transportasi Indonesia. Saya instruksikan jajaran Kemenhub juga agar senantiasa konsisten mengedepankan keselamatan dan tupoksi sebagai pelopor keselamatan transportasi," paparanya.
Sebelumnya, terkait keselamatan ini juga telah disinggungnya dalam mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran 2021 dengan Satgas COVID-19. Ini dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran COVID-19.
“Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,” kata Menhub saat Rapat Kerja dengan Komisi V DPR kemarin.
Menhub mengatakan, dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.
Menhub menjelaskan, tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining COVID-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana dan sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.