Digugat Pailit Setelah 8 Dekade Beroperasi, Sepatu Bata Tetap Produksi

Toko sepatu Bata
Sumber :
  • bata.com.sg

VIVA – PT Sepatu Bata Tbk merespons mengenai kasus hukum yang diterpa perusahaan terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sepatu Kolaborasi Aerostreet X Wonderful Indonesia Didukung Shopee, Penjualan Sepatu Terbanyak dalam 10 Menit

Sebagaimana diketahui, permohonan PKPU ini telah dilayangkan atas nama Agus Setiawan dengan kuasa hukumnya Hasiholan Tytusano Parulian. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Legal Perusahaan Bata, Theodorus Warlando mengatakan, saat ini perusahaan belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan.

Terapkan Ekonomi Sirkular, Operasional PabrikSemen Indonesia Pakai Bahan Bakar Alternatif

Meski demikian, dia memastikan, perusahaan akan melakukan segala upaya hukum untuk mempertahankan dan menjamin bahwa hak-hak perusahaan tetap terjaga.

Baca juga: Kunjungi Bali, Anindya Bakrie Dapat Dukungan 7 Kadin Daerah

Bidik Potensi Bisnis Industri Kendaraan Listrik di 2025, Begini Strategi Dharma Polimetal

"Perusahaan tentunya akan mempelajari permohonan PKPU tersebut dengan seksama," kata dia dikutip dari keterangan resmi, Sabtu, 13 Maret 2021.

Di sisi lain, Theodorus meyakini permohonan PKPU tersebut tidak berdasar. Sebab, ditegaskannya perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku.

"Proses persidangan yang akan dijalani perusahaan tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan dan perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," ujar dia.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Agus dalam petitumnya menyatakan bahwa termohon PKPU Bata dalam PKPU Sementara selama 45 hari terhtiung sejak putusan diucapkan.

Kemudian, dia juga meminta pembentukan tim yang terdiri dari Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, Hansye Agustaf Yunus untuk mengurus harta Bata saat dinyatakan PKPU Sementara atau menjadi kurator Bata saat dinyatakan dalam keadaan pailit.

Seperti diketahui, produk Sepatu bata pertama kali diimpor ke Indonesia pada 1931. Kemudian produsen sepatu asal Cekoslowakia ini akhirnya membuka pabrik pertamanya di Kalibata pada 1940. Perusahaan tersebut pun akhirnya melantai di Bursa Efek Indonesia pada kuartal I 1982.

Thursday Blast

Menyelami Karya Seni dan Budaya Pop Indonesia di Vans Thursday Blast

Dengan berbagai pengalaman unik yang disajikan, Vans Thursday Blast menjadi salah satu acara yang tak boleh dilewatkan bagi para penggemar street culture.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024