Eks Bos Bosowa Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memanggil mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, inisial SA (Sadikin Aksa) sebagai tersangka kasus pidana sektor jasa keuangan.
“Sedang dijadwalkan untuk minggu depan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika pada Jumat, 12 Maret 2021.
Sementara Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka Sadikin Aksa pada Jumat, 12 Maret 2021.
“Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai tersangka pada Senin, 15 Maret 2021,” kata Ramadhan.
Sementara ini, lanjut dia, penyidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi untuk kasus dugaan pidana jasa keuangan yang menyeret keponakan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu.
“Ada 22 orang saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini,” ujarnya.
Diketahui, penyidik menetapkan Sadikin Aksa sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Diduga, SA melakukan perbuatan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar, atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” kata Helmy.
Sejak Mei 2018, PT Bukopin telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kemudian, OJK mengeluarkan kebijakan dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Direktur Utama PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK Nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin, dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," jelas dia.
Menurut dia, penyidik menemukan fakta dalam proses penyelidikan bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020. Tetapi, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham Bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada 24 Juli 2020.
"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut Bosowa Corporindo," jelas dia.
Pada 27 Juli 2020, kata dia, SA juga mengirimkan foto surat kuasa melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Utama Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bosowa Corporindo.