Pengelolaan Dana Haji Bebas Pajak, BSI Ungkap Manfaat bagi Jemaah

Calon jemaah haji melakukan pelunasan biaya haji. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA – Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkirakan pengelolaan dana haji akan terjadi efisiensi setelah pemerintah membebaskan pajaknya. Pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyatakan, dari sisi pengelolaan dana haji, pembebasan pajak ini akan meringankan dana subsidi haji yang selama ini ditanggung oleh pemerintah.

"Kami menyadari bahwa dengan setoran haji Rp25 juta kemudian pada saat dapat seat dan melunasi Rp35 juta tetapi biaya ongkos haji sebtulnya Rp70 juta. Nah bagaimana kita subsidi yang Rp35 juta itu dengan melihat situasi dan kondisi yang saat ini," ungkap dia dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Maret 2021.

Menko Airlangga: Penundaan Penerapan PPN 12% Dibahas

Baca juga: Sekpri Ungkap Edhy Prabowo Tumpuk Uang Cash Rp10 Miliar di Rumah

Bagi masyarakat sendiri yang akan haji, Firman menekankan, pembebasan pajak ini akan memberikan peningkatan nilai dari manfaat dana haji. Artinya, calon jamaah haji yang telah menyetor dananya bisa mendapat imbal hasil makin tinggi dari kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menteri UMKM Kasih Sinyal Sri Mulyani Setujui Insentif PPh Final UMKM Diperpanjang

"Dari masyarakat tentu akan meningkatkan manfaat haji. Apabila nilai manfaatnya makin tinggi tentu akan meningkatkan dari manfaat haji itu sendiri bagi mereka yang berhaji karena akan dicover nilai manfaat pengelolaan BPKH," tegas dia.

Untuk itu, Firman menilai wajar bahwa BPKH akan memperbesar porsi investasi dalam pengelolaan dana haji ke depannya dari adanya kebijakan pembebasan pajak ini. BPKH akan melakukan investasi dengan porsi 70 persen dan 30 persennya adalah penempatan dana.

"Investasi yang bagaimana harus dipilih, ini sebuah kajian tersendiri, enggak mudah mencari investasi dengan yield di atas 9-10 persen. Ini tidak mudah, yang 30 persen itu bagaimana kerja sama dengan bank-bank syariah. Untuk yield lebih tentu dari sisi cost dari sini diwujudkan dalam bentuk insentif pajak," paparnya.

Bagi bank syariah di Indonesia sendiri, diyakininya, insentif pajak juga akan mempermudah dalam melakukan pengelolaan dana. Menurutnya dengan adanya keringanan atau pembebasan pajak ini akan meningkatkan yield yang kemudian akan membuat pengelolaan dana lebih efisien.

“Tentu beban dari BPKH yang tadinya menempatkan di bank dengan yield yang tinggi, tentu dengan adanya keringanan, pembebasan pajak ini tentu yield-nya akan lebih tinggi, dan dari sisi kami tentu bisa lebih efisien nantinya,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Wakil Ketua (Waka) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya masih memantau perkembangan rencana pemerintahan yang ingin menaikkan PPN jadi 12 persen pada 2025.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024