Dana Kelolaan Haji Bebas Pajak, BPKH: Ini Dampaknya bagi Dana Umat

Plt. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memberikan pengecualian pajak terhadap dana kelolaan haji. Dengan demikian dana-dana yang dihasilkan dari pengelolaan dana haji dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan, pengecualian pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021.

Dengan ketentuan itu, Anggito mengatakan, terdapat empat manfaat utama yang didapat dana kelolaan umat tersebut dari pembebasan pajak. Terutama terhadap perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Pertama, dia menilai, dikecualikannya dana haji ini dari pengenaan pajak bisa memberikan kualitas pelayanan haji yang semakin baik. Sebab, ukuran dana kelolaan akan semakin besar karena tidak lagi perlu menyetor pajak.

"Kalau kita bisa dapat dana lebih besar tentu kita bisa berikan dana lebih optimal kepada jamaah haji yang berangkat maupun yang tunggu maupun program kemaslahatan baik dari penempatan maupun investasi," kata dia dalam diskusi Infobank, Rabu, 10 Maret 2021.

Adapun manfaat kedua yakni adanya peningkatan likuiditas di bank-bank syariah (BPS-BPIH) serta Bisnis Investasi Syariah. Dia mencontohkan tahun lalu dana kelolaan haji bayar pajak mencapai hampir Rp1,5 triliun dari dana kelolaan Rp7,4 triliun.

Ketiga ialah adanya peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah Kas Haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis
Syariah. Sementara untuk manfaat keempat bank syariah bisa bereorientasi kepada Investasi berbasis syariah kedepannya. 

"Kita mengharapkan bank syariah itu berorientasi kepada investasi berbasis syariah dengan menggunakan dana BPKH tersebut," tukas Anggito. 

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

Sebagai informasi, BPKH masih berhasil membukukan peningkatan dana kelolaan meski berada di situasi yang tidak mudah akibat pandemi COVID-19 dan kontraksi ekonomi. 

Tercatat untuk saldo dana haji yang dikelola BPKH pada akhir 2020 sebesar Rp143,1 triliun atau meningkat 15,08 persen jika dibandingkan dengan 2019 sebesar Rp124,32 triliun. Pencapaian ini juga melebihi target dana kelolaan yang ditetapkan oleh BPKH pada 2020 sebesar Rp139,5 triliun. 

Kementerian BUMN dan Badan Penyelenggara Haji Bakal Bentuk Tim Optimalisasi Pelayanan

"Ini menarik bahwa dana kelolaan kami tumbuh 15 persen, jadi suprisingly high dalam situasi COVID. Kalau tidak salah pertumbuhan aset bank syariah 10 persen tapi BPKH 15 persen," ungkap dia.

Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait usulan akan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024