Mendag Ungkap Praktik Curang Seller Asing yang Dibenci Jokowi

Mendag M Lutfi.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi mengungkap ada perusahaan e-commerce yang menjual produk-produk luar negeri di Indonesia tanpa mengikuti aturan standar nasional Indonesia (SNI) hingga membahayakan bagi kesehatan konsumen. Hal inilah, menurutnya yang memicu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ajakan untuk benci produk yang berasal dari asing.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

"Terkadang, mereka mengadakan dengan cara-cara yang curang, produk-produk Indonesia dikerjakan lokal dihantam produk impor, terkadang tidak punya SNI dan berbahaya buat masyarakat serta lingkungan," kata Lutfi dikutip dari tvOne pada Sabtu, 6 Maret 2021.

Baca juga: Tolak KLB Deli Serdang-Moeldoko, DPD Demokrat Papua Siap Perang

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Menurut dia, para pedagang Indonesia melakukan komplain terhadap produk-produk asing yang dijual di republik ini. Sebab, mereka yang berjualan di sini harus mempunyai standar nasional Indonesia (SNI). Tapi, produk asing begitu masuk seenaknya saja tanpa menghargai peraturan dan asas perdagangan di Indonesia.

"Kadang-kadang barangnya itu mempunyai permasalahan pada kesehatan berbahaya bagi kesehatan konsumen, mereka masuk membayar bea masuk dengan jumlah kecil. Mereka menggunakan diskon-diskon di luar perdagangan yang adil, memotong kompetitif. Ketika mereka sendirian, akan menaikkan harganya untuk keuntungan setinggi-tingginya. Itu yang salah," ujarnya.

Pengamat Ungkap Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Pemimpin Terkorup

Memang, kata dia, Indonesia menerapkan pasar terbuka seperti yang diutarakan Presiden Jokowi. Makanya, pasar Indonesia bukan proteksionisme mengingat tidak akan mendapat manfaat bagi perdagangan dan tidak bisa memerangi kemiskinan.

"Kita tidak pernah punya semangat untuk mem-protect, makanya pasar terbuka," jelas dia.

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025