Tinggalkan Cara Jadul, KKP Kembangkan Sistem Monitor Hasil Laut

Aktivitas bongkar muat hasil tangkapan perikanan di dermaga pelabuhan perikanan
Sumber :

VIVA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan bahwa pihaknya tengah mengembangkan Sistem Telusur dan Logistik Nasional atau dinamai Stelina. Sistem itu dibuat untuk menjaga daya saing produk perikanan di Indonesia.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

"KKP ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global," kata Trenggono seperti dikutip dari akun Instagram miliknya oleh VIVA, Sabtu 6 Maret 2021.

Sekadar diketahui, sistem Stelina sebagai bentuk implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, dari aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. 

Berpengalaman di Pemerintahan, Elly Lasut Didukung Tokoh Minahasa Utara untuk Pimpin Sulut

Menurut Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti, sistem teknologi ini bakal mendata atau mencatat semacam dashboard neraca ikan di beberapa lokasi. Termasuk asal- usul bahan baku di dalamnya. Sistem ketertulusan karena menyangkut produksi, pengolahan, kemananan hingga pemasaran.

"Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor USD600 juta ke Amerika Serikat," ujarnya.

Ikut Dampingi Prabowo ke China, Anindya Bakrie Gali Potensi Kerja Sama untuk Program Rumah Murah

Dipaparkan oleh Artati, ketertulusuran terbagi dalam dua skema. Yakni internal dan eksternal.

Dari sisi internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan. Sedangkan ketertelusuran eksternal harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan.

Sementara itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, mengatakan kementeriannya bakal merekam data semua ikan yang didaratkan. Mulai dari alat tangkap, kapal apa dan siapa dan termasuk yang menangkap. Sistem tersebut adalah ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan apabila kita ingin eskpor ke luar negeri.

"Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran," tutur Artati.
 

Benih Bening Lobster (BBL)

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Kebijakan pengelolaan lobster yang diatur dalam Permen KP Nomor 7 tahun 2024 mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024