Wapres Ma'ruf Janji Program Kartu Prakerja Lanjut Sampai 2022

Wapres Ma'ruf Amin di kediamannya
Sumber :
  • Setwapres RI

VIVA – Pemerintah menegskan, akan melanjutkan Program Kartu Prakerja hingga 2022. Hal itu sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menghadapi persaingan global setelah pandemi COVID-19.

Perseteruan hingga Ancaman Wapres Bunuh Presiden Filipina Diduga karena AS-China

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin memastikan, Pemerintah akan menggarkan program itu pada 2022. Agar kompetensi pekerja di Indonesia terus naik di masa depan.

"Insya Allah di 2022 pun program ini bisa kami anggarkan. Karena tenaga kerja kita setiap tahun bertambah dan tuntutan pekerjaan pascapandemi itu menuntut SDM lebih baik lagi, lebih memiliki keterampilan," kata Wapres Ma’ruf Amin dalam sebuah dialog ekonomi secara daring yang dikutip di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.

Gunakan Pesawat Ini ke Semarang, Gibran Rakabuming Jadi Sorotan Netizen

Baca juga: PPnBM Nol Persen, Menperin Minta Pelaku Otomotif Sesuaikan Harga

Dia menjelaskan, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu bentuk bantuan Pemerintah kepada masyarakat agar dapat bertransformasi dengan berbagai perubahan di dunia pekerjaan, katanya.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Pemerintah membantu dengan melakukan terus program pelatihan, training melalui Kartu Prakerja ini," tambah Wapres Ma'ruf.

Wapres menjelaskan, pemerintah terus memperbaiki sistem kerja Program Kartu Prakerja. Setelah sempat dihentikan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di 2020, itu dianggarkan Rp20 triliun untuk 5,48 juta (orang), kemudian di 2021 semula dianggarkan cuma Rp10 triliun, tetapi kemudian ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Itu memang pernah dihentikan atas rekomendasi KPK, tetapi kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Program Kartu Prakerja merupakan skema bantuan pelatihan yang disertai dengan pemberian insentif kepada masyarakat. Bantuan dan insentif tersebut diperuntukkan bagi warga berusia minimal 18 tahun yang berstatus sebagai pencari kerja, lulusan baru, korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku wirausaha.

Para peserta program ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp3,55 juta. Dengan rincian untuk pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan serta insentif survei Rp150 ribu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya