Jokowi Lapor SPT Tahunan PPh secara Online

Presiden Jokowi lapor SPT pajak secara online.
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.

Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tersebut sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021. 

"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Jokowi dalam keterangan resmi.

Kelakar Rano Karno Tanggapi RK Temui Jokowi di Solo: Gak Papa, Kita Malah Nunggu Pak Jokowi

Ia sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.

Ridwan Kamil soal Video Dukungan dari Jokowi: Konkret ya, Jelas Mendukung Saya

"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Kepala Negara.

Jokowi bersama Cagub Ahmad Luthfi di Purwokerto

Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Presiden ke-7 RI Jokowi ngopi bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto. Warga mengerubuti Jokowi untuk mengajaknya selfie

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024