Sri Mulyani Bebastugaskan PNS Ditjen Pajak yang Diduga Terima Suap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan tidak akan mentolerir tindakan-tindakan koruptif maupun pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai yang ada di jajaran Kementerian Keuangan. 

Penegasan itu disampaikan Sri Mulyani merespon penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu.

"Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring, Rabu, 3 Maret 2021.

Sri Mulyani memastikan Kemenkeu mengambil sikap tegas terhadap oknum pegawai yang diduga melakukan tindakan melawan hukum. Ia mengaku telah membebastugaskan pegawai Ditjen Pajak yang terindikasi menerima suap terkait kasus pajak.

"Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya," kata Sri saat konferensi pers, Rabu, 3 Maret 2021.

Sri menyatakan, pembebasan tugas itu dilakukan guna memudahkan proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK serta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Di sisi lain,  pegawai yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Saat ini, proses pengunduran dirinya sedang dalam tahap pengunduran diri administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedang diproses dari sisi administrasi ASN. Dengan langkah tersebut diharapkan proses penegakkan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif kepada kinerja organisasi Ditjen Pajak," tuturnya.

Rafael Alun Ditahan Selama 20 Hari Pertama, Lebaran di Rutan KPK

Sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun KPK belum bersedia menguak siapa tersangkanya. 

"Kami sedang penyidikan betul, tetapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi awak media, Rabu, 3 Maret 2021.

5 Fakta Terkini Muhyiddin Yassin, Eks PM Malaysia Tersangkut Korupsi Hingga Skandal Pajak

Alex, biasa alexander dipanggil, menjelaskan modus kasus rasuah ini diawali dari pihak wajib pajak yang memberikan sejumlah uang supaya nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Alex menegaskan KPK akan bekerjasama dengan Kemenkeu terkait kasus ini.

KPK bakalan menangani kasus suapnya. Sedangkan Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut.

Konsultan Jhonlin Bharatama Didakwa Suap Pejabat Pajak Rp 39 Miliar
Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024