OJK Pastikan Tak Ada Rencana Keluarkan Stimulus Ekonomi Baru Tahun Ini

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • M Yudha Prastya/VIVA.co.id

VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, pihaknya tidak memiliki rencana tambahan untuk menggelontorkan stimulus demi menghadapi COVID-19.

Dharma Sebut Bio Weapon untuk Pandemi Selanjutnya Sudah Disiapkan, Gong Kematian Pengusaha Jakarta

OJK, katanya, sepanjang tahun lalu hingga 2022 telah mengeluarkan berbagai stimulus untuk mendukung pemulihan ekonomi dari dampak Pandemi COVID-19. Salah satunya restrukturisasi kredit.

"Saya tidak lagi ada rencana lagi untuk mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan," kata dia dalam forum diskusi virtual, Selasa, 2 Maret 2021.

Hebat! Pria Ini Bantu Ratusan UMKM di Tabalong Bebas dari Rentenir, Begini Caranya

Wimboh memastikan, OJK tetap akan meninjau efektifitas stimulus-stimulus yang telah dikeluarkan saat ini. Asalkan, stimulus yang ada memberikan dampak positif terhadap pemulihan.

Baca juga: Lampiran Perpres Investasi Miras Dicabut, Bahlil Minta Stop Polemik

Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun Jadi 7,47 Juta Orang Per Agustus 2024

"Saya meyakini kebijakan yang telah kita keluarkan beberapa waktu lalu dan yang saat ini tengah dimonitor kembali sangat memberikan dampak positif," tegas dia.

Karena itu, Wimboh menilai, hingga saat ini pemulihan ekonomi Indonesia belum membutuhkan tambahan kebijakan baru mulai tahun ini untuk tahun-tahun ke depannya. 

"Saya pikir kita tidak membutuhkan tambahan kebijakan baru pada 2021 ini," tutur Wimboh. 

Seperti diketahui, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Selain itu, juga memberikan Kebijakan Kredit Kendaraan Bermotor dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) menjadi 50 persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari sebelumnya 100 persen.

Di sisi lain juga ada Kebijakan Kredit Beragun Rumah Tinggal, Kebijakan Kredit Sektor Kesehatan, Kebijakan Pembiayaan Kendaraan Bermotor, Kebijakan Pembiayaan Beragun Rumah Tinggal hingga penyediaan dana dari Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko nol persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya