Stimulus Pajak Mobil dan Rumah Mampu Tahan Pelemahan Rupiah

Uang kertas rupiah dan dolar AS.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat masih melemah pada perdagangan Selasa, 2 Maret 2021. Rupiah masih bergerak di rentang Rp14.300 per dolar AS.

Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia mematok nilai tengah rupiah hari ini di level Rp14.307, melemah tipis dari level kemarin Rp14.300.

Sementara itu, di pasar spot hingga pukul 10.00 WIB, rupiah telah ditransaksikan di level Rp14.280, melemah 0,18 persen dari level penutupan perdagangan kemarin.

Investment Specialist Mandiri Manajemen Sekuritas Willy Gunawan menjelaskan, terbatasnya pelemahan nilai tukar rupiah saat ini lebih dipengaruhi stimulus fiskal dan moneter yang digelontorkan pemerintah.

"Tidak terlepas dari dukungan kebijakan fiskal dan moneter yang terus menerus dilakukan sehingga pemulihan ekonomi dapat lebih cepat terlaksana," katanya dikutip dari analisisnya hari ini.

Baca juga: Kemnaker Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan Upah Baru

Artinya, kebijakan pemerintah dinilai mampu menahan pelemahan rupiah. Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim, insentif fiskal atau pajak yang digelontorkan bisa memberikan daya dorong bagi ekonomi tahun ini hingga 1 persen.

Insentif pajak itu adalah penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor atau mobil dan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk perumahan atau properti yang ditanggung pemerintah pada tahun ini.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Di sisi lain, dia melanjutkan, sentimen pelaku pasar juga dipengaruhi oleh semakin gencarnya pemerintah melakukan vaksinasi terhadap orang-orang yang telah ditargetkan karena rentan terpapar COVID-19.

"Target jumlah vaksinasi adalah 38,5 juta orang yang diharapkan selesai pada Mei 2021. Jumlah pasien positif covid mengalami penurunan ke level dibawah 9.000 kasus per hari," tutur dia.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?
Ilustrasi pajak.

Harus Ada Kompensasi dari Kenaikan Pajak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen, yang berlaku pada 2022, menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024