Menperin Jelaskan Turunnya PMI Manufktur RI di Tengah Banjir Insentif

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • Kementerian Perindustrian.

VIVA – Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia turun pada Februari 2021. IHS Markit telah mengumumkan angka PMI Manufaktur RI di posisi 50,9.

Menperin Pastikan Gaikindo Bakal Hadirkan Mobil Indonesia sesuai Keinginan Prabowo

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan, meski turun atau melambat dari catatan Januari 2021 yang sebesar 52,2 angka, indeks ini masih dalam level ekspansi.

"Jadi PMI pada Februari ada pada titik 50,9 dan memang dibandingkan bulan sebelumnya Januari ini turun tapi kita tetap berada pada level ekspansif," tegas dia secara virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Andika Perkasa Tawarkan Solusi Permasalahan Pengangguran di Jateng

Baca juga: Calon Kuat Ketum Kadin, Kredibilitas Anindya Bakrie Tak Diragukan

Di sisi lain, Agus menegaskan, level ekspansi ini juga masih bertahan dari enam bulan lalu secara berturut-turut. Penurunannya terjadi meski di tengah gelontoran insentif fiskal.

Dukung Mentan, Menperin Minta Industri Serap Susu Segar Lokal

Agus menilai, pada dasarnya penurunan indeks ini hal yang wajar pada Februari 2021. Sebab, bulan tersebut adalah faktor musiman karena para menajer perusahaan tengah melakukan perencanaan.

"Dan kenapa ada penurunan di Februari ini salah satunya sebetulnya hal yang wajar. Karena bulan-bulan Februari perusahan-perusahaan sedang melakukan perencanaan," tutur Agus.

Karena itu, dia menilai, senitmen para menajer industri manufaktur ke depannya akan kembali pada level ekspansif optimal. Sebab, pemerintah terus menambah insentif untuk pajak mobil dan perumahan.

"Jadi kami sangat optimistis dan yakin pada bulan-bulan berikutnya apalagi dengan kebijakan PPnBM dan PPN bisa menambah confidance pelaku industri sehingga dorong PMI kita kembali naik di atas 51 poin," tuturnya.

Sebagai informasi, untuk spesifik bentuk insentif PPnBM ditanggung pemerintah dalam sektor kendaraan bermotor diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021.

Sementara itu, untuk pemberian insentif PPN sektor perumahan yang ditanggung pemerintah ditetapkan aturan rinciannya dalam PMK Nomor 21 Tahun 2021. Kriterianya adalah harga jual maksimal Rp5 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya