Kabar Gembira, Beli Rumah Bebas PPN untuk Harga Sampai Rp2 M

Ilustrasi perumahan.
Sumber :
  • PUPR

VIVA – Pemerintah memberi insentif pajak baru untuk menggenjot konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas. Kali ini, yang dapat insentif adalah sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah.

PPN 12% Membebani? Ini Alasan Mengapa Frugal Living Bisa Guncang Ekonomi RI

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan insentif ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keauangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 yang baru dinomorkan hari ini.

Basuki menekankan, ada dua alasan mengapa pajak ini diberikan. Pertama adalah untuk mendorong penyerapan penjualan pasokan rumah yang telah dibangun hingga 2020 dan untuk membantu masyarakat beli rumah.

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

"Ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pnegembang 2020-2021 yang sekarang belum terserap pasar. Kedua, untuk bantu masyarakat beli rumah," kata dia saat konferensi pers, Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Calon Kuat Ketum Kadin, Kredibilitas Anindya Bakrie Tak Diragukan

Daftar Tarif PPN Negara di ASEAN, Indonesia Jadi Salah Satu yang Tertinggi

Basuki menegaskan, adapun kriteria rumah tapak dan atau rumah susun yang bisa mendapatkan fasilitas insentif PPN ditanggung pemerintah ini adalah memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar.

Adapun rinciannya, 100 persen PPN akan ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen ditanggung pemerintah untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

Kemudian, Basuki melanjutkan, insentif pajak ini akan diberikan khusus bagi rumah-rumah yang diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Artinya berlaku bagi rumah-rumah yang sudah siap jual saja.

"100 persen untuk rumah di bawah Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah Rp2-5 miliar selama enam bulan Maret sampai Agustus. Diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif, ini artinya untuk rumah yang sudah ada stok," tuturnya.

Oleh sebab itu, Basuki kembali menekankan, rumah yang dimaksud adalah rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan diberikan maksimal untuk satu unit rumah tapak atau hunian rumah susun untuk 1 orang.

Satu rumah yang sudah dibeli oleh 1 orang ini ditegaskannya juga tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun. Karena, ini adalah insentif bagi mereka yang ingin memiliki rumah.

Rumah-rumah ini ditegaskannya adalah rumah-rumah yang tidak mendapat subsidi dari pemerintah. Sebab, rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sekitar Rp150 juta telah mendapat berbagai insentif.

Jumlah rumah untuk nilai Rp300 juta sampai dengan Rp1 miliar dikatakan Basuki saat ini stoknya mencapai 9 ribu, demikian juga untuk jumlah stok rumah yang harga jualnya berkisar Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar.

Adapun stok untuk rumah yang berada di rentang harga Rp2 miliar sampai dengan Rp3 miliar dikatakannya sebanyak 4.500 rumah. Jumlah stok ini sama dengan untuk harga yang rentang Rp3 miliar-Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya